Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, musnahkan barang bukti (barbuk) obat kuat ilegal, senjata tajam dan obat terlarang lainnya. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejar Tasikmalaya, Selasa (8/12/2020).
Fajarudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, menjelaskan, barang bukti ini dari kasus yang telah inkrah atau telah memiliki ketetapan hukum dari pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini, karena kasusnya telah inkrah. Tersangka telah menjalani hukuman. Untuk itu semuanya sekarang kami bakar. Ini sesuai dengan ketetapan hukum. Kecuali memang barang buktiya memiliki manfaat untuk negara dengan cara lelang,” ujar Kepala Kejari Kota Tasikmalaya.
Barang bukti ini merupakan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan sejak pertengahan tahun 2020. Yang paling banyak adalah barang bukti obat terlarang dan tidak memiliki izin.
“Barang bukti paling banyak adalah obat ilegal dan obat-obatan terlarang,” ungkapnya.
Adapun rincan obat-obatan tersebut yakni Tawon Liar 22 bok, Asamulin 135 bok, Tawon Liar ukuran Botol Kecil 1.600 boks, Montalin 72 bok, Kopi Jrenk 937 bok, Xian Ling 211 bok, Urat Madu 134 boks, Wang Tong Kapsul 90 bungkus , Wang Tong serbuk 78 bungkus, Okura 4 boks, Spider 10 boks dan Godong Ijo 150 boks.
Selain membakar, Kejari Kota Tasikmalaya juga memusnahkannya dengan cara menggilingnya memakai blender. Sedangkan pemusnahan senjata tajang dengan cara memotongnya menggunakan mesin potong besi. (Apip/R9/HR-Online)
Editor : Dadang