Ilustrasi. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang pembatasan alat peraga kampanye sudah berlaku tertanggal 28 September lalu, namun sejumlah baliho Caleg (Calon Anggota Legislatif) masih banyak terpasang di sejumlah sudut kota di Kabupaten Ciamis. Panwaslu Ciamis beralasan belum ditertibkannya baliho tersebut, karena masih menunggu SK Bupati Ciamis yang sampai saat ini tidak kunjung keluar.
“Zona atau tempat pemasangan atribut kampanye yang sah berada di titik mana saja, nanti akan diatur oleh SK Bupati. Artinya, kita masih menunggu titik-titik mana saja yang boleh dan dilarang memasang atribut kampanye. Jadi, selama SK Bupati itu belum turun, kita belum bisa bergerak,” kata Ketua Panwaslu Ciamis, Uce Kurniawan, kepada HR, pekan lalu.
Selain itu, kata Uce, di PKPU nomor 15 tahun 2013 pun muncul klausul pembatasan kewenangan Panwaslu. Di salah satu poin di aturan tersebut menyiratkan bahwa Panwaslu tidak berhak menjadi eksekutor atau mencabut atribut kampanye yang melanggar, tetapi hanya bisa merekomendasikan pelanggaran tersebut ke KPUD dan Pemerintah Daerah.
“Kalau sebelum aturan itu berlaku, kita punya kewenangan untuk menjadi eksekutor apabila terjadi pelanggaran, baik pelanggaran pemasangan atribut atau pelanggaran lainnya. Tapi sekarang ada pembatasan kewenangan. Artinya, kita hanya merekomendasikan saja,” ungkapnya.
Uce juga menjelaskan, yang dimaksud zona adalah desa atau keluruhan. Artinya, di PKPU tersebut mengatur bahwa pemasangan atribut caleg dibatasi hanya boleh memasang satu atribut di tiap desa atau kelurahan. Itu pun titik pemasangannya sudah diatur dan ditentukan. “Selain itu, caleg juga tidak boleh memasang baliho, tetapi hanya boleh memasang satu spanduk yang ukurannya maksimal 1 ½ x 7 meter,” imbuhnya.
Sementara partai politik (parpol), lanjut Uce, masih boleh memasang baliho. Namun, di baliho tersebut hanya boleh memuat logo parpol, nomor urut parpol dan visi misi parpol. “Bisa juga di baliho tersebut memasang foto pengurus parpol. Tapi tidak boleh memasang foto pengurus parpol yang merangkap menjadi caleg,” terangnya.
Uce menambahkan, larangan pemasangan atribut pun diberlakukan juga di sepanjang jalan protokol atau jalur nasional dan provinsi. Selain itu, dilarang juga memasang atribut di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa berdampak merusak estetika kota. ” Yang paling tegas, tidak boleh memasang atribut di pohon, baik itu di wilayah zona yang diperbolehkan memasang atribut, apalagi di tempat yang dilarang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, dari seluruh zona (desa/kelurahan) sudah melaporkan titik pemasangan atribut yang diperbolehkan dipasang atribut kampanye. Hanya, saat ini belum diberlakukan karena masih menunggu terbitnya SK Bupati.
“Nanti kalau SK Bupati itu sudah turun, baru kita dan Panwaslu bisa menertibkan atribut mana saja yang dipasang di tempat terlarang,” ujarnya, kepada HR, Senin (28/10).
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Suhendar, SH, MH, mengatakan, SK Bupati tentang zona pemasangan atribut kampanye sebenarnya sudah diserahkan ke KPUD Ciamis. Hanya, saat itu ada usulan dari parpol untuk merubah titik pemasangan atribut kampanye tersebut.
“Akhirnya, KPUD menyerahkan kembali SK Bupati tersebut untuk dilakukan perubahan menyusul adanya usulan dari parpol. Saat ini SK Bupati tersebut tengah kita perbaiki sebagaimana usulan dari parpol,” terangnya, kepada HR, Selasa (29/30). (Bgj/Koran-HR)