Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Sat Res Krim Polres Banjar, Polda Jabar berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) jenis roda dua yang beraksi di wilayah Dusun Sindanggalih RT 2/6, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Aksi pencurian kendaraan roda dua tersebut terjadi pada tanggal 4 Oktober 2020 sekitar pukul 05:30 Wib.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, dari pengungkapan kasus tersebut jajaran Sat Res Krim Polres Banjar berhasil menangkap para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing S sebagai pelaku utama, JP Dan TP sebagai penadah.
“Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor yang disimpan di dalam rumah,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (14/12/2020).
Dari pengungkapan kasus ini kata AKBP Melda Yanny, jajaran kepolisian Sat Res Krim Polres Banjar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB. Selain itu juga STNK sepeda motor milik korban.
Kemudian 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi Z 4701 TJ.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara merusak pintu belakang rumah. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut melalui pintu depan rumah,” ungkap AKBP Melda Yanny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, lanjutnya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
“Sedangkan untuk dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” kata Kapolres AKBP Melda Yanny.
Pelaku Dapat Rp 200 Ribu
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Ranmor di Kota Banjar, setelah aksinya tersebut berhasil ia mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut didapatnya dari hasil menjalankan aksi kejahatannya.
Ia pun mengaku tidak menyangka bahwa aksinya tersebut bakal terungkap oleh kepolisian hingga berujung harus mendekam dibalik jeruji.
“Saya mendapatkan bagian Rp 200 ribu dalam setiap menjalankan aksi itu. Saya juga sudah dua kali melakukan pencurian,” singkatnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu