Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Sat Res Krim Polres Banjar Polda Jabar, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Dusun Sindanggalih RT 6/7 Desa Rejasari, Kecamatan Langensari. Salah satunya adalah maling laptop di Kota Banjar.
Pelaku pencurian spesialis rumah tersebut menjalankan aksinya pada tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 04:00 WIB.
Kapolres Banjar AKBP. Melda Yanny, mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Sat Res Krim Polres Banjar berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial S dan satu orang penadah inisial JP yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Pelaku Ranmor Spesialis Rumah Dibekuk Polres Banjar, Sekali Aksi Dapat Rp 200 Ribu
Sedangkan satu orang pelaku berinisial RA dan satu orang penadah berinisial AG saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda. Pelaku juga tersangka pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (14/12/2020).
Modus operandi dalam pencurian tersebut kata Kapolres AKBP Melda Yany, diduga pelaku mengambil 1 buah laptop merk HP, dan 1 buah handphone merk Redmi Note 8. Dalam menjalankan aksidnya, pelaku menggunakan 2 buah golok untuk mendongkel daun jendela dapur rumah milik korban.
Dari pengungkapan kasus ini jajaran Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas laptop, serta 2 buah golok.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara” ujar Kapolres AKBP Melda Yanny.
Dengan pengungkapan kasus maling laptop yang menyasar rumah warga Kota Banjar, pihaknya mengimbau untuk lebih hati-hati. Termasuk juga meningkatkan kewaspadaan akan terjadinya potensi tindak kejahatan.
“Usahakan rumah dan barang berharga dalam keadaan terkunci dan aman. Selain itu juga, selalu waspada akan terjadinya tindak kejahatan,” imbaunya. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu