Berita Ciamis (Harapanrakyat,com),- Dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Pilkades serentak, Dinas Kesehatan Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan pedoman protokol kesehatan (prokes) pada saat pencoblosan.
Dalam pedoman itu, berisi instruksi bagi puskesmas untuk melakukan langkah perketat protokol kesehatan. Seluruh Puskesmas membuat jadwal untuk melakukan pengawasan setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagai langkah antisipasi Covid-19 di Pilkades, Puskesmas harus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait protokol kesehatan pada H-2 pencoblosan. Sehingga pada saat pencoblosan, masyarakat sudah patuh memakai masker dan tidak berkerumun.
“Pada H-1 Petugas puskesmas wajib menyisir setiap TPS. Memastikan sarana dan prasarana untuk penerapan Prokes sudah ada,” ujar Kabid Yankes Dinkes Ciamis Eni Rochaeni, Selasa (15/12/2020).
Sedangkan pada saat hari H pencoblosan yakni 19 Desember 2020, tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas secara mobile melakukan supervisi dan pengawasan ke TPS-TPS. Sekaligus menyiapkan Tim Siaga berikut mobil Ambulans, untuk antisipasi ada warga bergejala Covid-19 di Pilkades.
Ada 143 desa dari 27 Kecamatan akan melaksanakan Pilkades serentak. Untuk jumlah TPS ada 509 tapi ada penambahan 660 TPS. Karena sesuai ketentuan dari Mendagri tidak boleh ada TPS yang daftar pemilihnya lebih dari 500 orang.
“Untuk desa yang ada sebaran kasus positif banyak akan lebih ekstra ketat pengawasannya. Terutama masyarakat tidak boleh ada yang berkerumun. Setelah selesai mencoblos langsung pulang. Petugas lapangan akan memberikan peringatan kepada warga,” terangnya.
Eni mengatakan pedoman dan instruksi tersebut harap diperhatikan oleh puskesmas. Hal ini bertujuan untuk antisipasi Covid-19 di Pilkades serentak. Terutama mencegah munculnya klaster baru Pilkades. (Dang/R9/HR-Online)
Editor : Dadang