Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Tim Satgas Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat telah menindak 3.169 pelanggar disiplin prokes (protokol kesehatan) selama operasi yustisi penindakan pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satpol-PP Kota Banjar, Aep Saepudin, dari ribuan jumlah pelanggar tersebut rata-rata karena mereka tidak disiplin memakai masker di tempat publik.
Alasan mereka juga beraneka ragam, antara lain karena lupa tidak membawa masker saat berpergian.
Ada juga pelanggar disiplin prokes yang beralasan tidak memiliki masker dan ada juga yang karena memang kurang mengindahkan kesehatan.
“Dari data akumulasi jumlahnya ada 3169 pelanggar yang sudah kami tindak dengan pemberian sanksi sosial, ringan, sedang dan berat,” ujar Aep kepada HR Online, (17/12/2020).
Terkait penerapan sanksi denda berupa uang dengan besaran sanksi 100-500 ribu, Aep mengatakan, sanksi tersebut masih menunggu pembahasan teknis mekanisme penerapan sidang ditempat.
Saat ini mekanisme teknis persidangan tersebut sudah dalam bentuk rumusan namun masih menunggu dilakukan pembahasan.
“Kalau Perwalnya memang sudah ada. Cuma untuk mekanismenya kita baru akan melakukan pembahasan. Jadi sementara ini Perwal belum bisa kita terapkan bagi pelanggar disiplin prokes,” katanya.
Terpisah Kapolres Banjar AKBP. Melda Yanny bersama Tim Satgas Penindakan kembali menggencarkan Operasi Yustisi di Pasar tradisional Kota Banjar.
Operasi penindakan serta edukasi protokol kesehatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran warga dan para pedagang pasar.
Sebagai antisipasi melonjaknya para pembeli jelang persiapan menghadapi perayaan natal dan tahun baru.
Penindakan tersebut juga sebagai upaya pencegahan mengingat kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Banjar saat ini jumlahnya terus meningkat.
“Jelang perayaan natal dan tahun baru ini kami akan terus melakukan penindakan bagi pelanggar disiplin prokes. Terutama di sektor perdagangan dan tempat publik,” singkatnya. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang