Orang tua korban, Dedeh Atika, bersama Bunga (korban) saat ditemui HR, di rumahnya Dusun Rawa II RT 12 /RW 05 Desa Rawa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Sabtu (9/11). Foto: Edji Darsono/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ciamis. Setelah kasus pencabulan dengan pelaku oknum Guru Madrasah yang mencabuli anak perempuan berumur 10 tahun di Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, kini kasus serupa pun terjadi di Desa Rawa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis.
Pelaku pencabulan di Desa Rawa, Kecamatan Lumbung ini, diketahui seorang kakek tua berinisial Li (60). Karena alasan sudah lama menduda setelah ditinggal cerai istrinya, kakek tua ini tega mencabuli anak umur 5 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Dari informasi yang dihimpun HR, terbongkarnya aksi bejat kakek tua ini setelah korban bernama Bunga (nama samaran) warga Dusun Rawa II RT 12 /RW 05 Desa Rawa, Kecamatan Lumbung, merintih kesakitan saat buang air kecil. Kondisi itu pun akhirnya diketahui oleh orang tuanya.
Setelah diperiksa secara medis, ternyata selaput kemaluan Bunga mengalami robek akibat masuknya benda tumpul ke lubang kewanitaan bocah tersebut. Kasus ini pun saat ini sudah ditangani Polsek Kawali dan si kakek tua bejat itu sudah mendekam di jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Kawali, Ipda Budi, mengatakan, setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait kasus pencabulan yang menimpa anaknya, pihaknya langsung menangkap pelaku pada hari Selasa (5/11), di rumahnya di Dusun Rawa 1 RT 09/RW 04, Desa Rawa, Kecamatan Lumbung.
“Dari hasil pemerikasaan terhadap pelaku, pencabulan ini dilakukan dengan cara memasukan jari tangan pelaku ke dalam kemaluan korban. Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, kepada HR, Sabtu (9/11).
Menurut Budi, akibat perbuatanya, pelaku akan diancam pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Hari Kamis (7/11) kemarin, kasus ini sudah kami limpahkan ke Polres Ciamis untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Orang tua korban, Dedeh Atikah, mengatakan, mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ketika Bunga tengah buang air kecil merintih kesakitan. “Waktu itu Bunga buang air kecil, terus saya mau nyebokin, tapi dia malah melarangnya, karena mengaku sakit,” terangnya, kepada HR, di rumahnya, Sabtu (9/11).
Setelah ditanya kepada anaknya terkait sebab kemaluannya kesakitan, lanjut Dedeh, Bunga mengaku bahwa kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku. “Mendengar pengakuan anak saya seperti itu, langsung saya periksakan ke Puskesmas Kawali,” ujarnya.
Dedeh menambahkan, setelah hasil pemeriksaan dokter Puskesmas menyatakan selaput kemaluan anaknya robek akibat benda tumpul, pihak keluarganya langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kawali.
“Kami dari pihak keluarga korban meminta pihak kepolisian agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena perbuatan pelaku sudah menghancurkan masa depan anak saya,” katanya sembari menangis.
Sementara itu, menurut Ade, warga setempat, aksi bejat yang dilakukan pelaku dilakukan di rumah Maman Laip (tetangga orang tua korban). Saat itu, Bunga tengah bermain dengan teman sebayanya. “Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku diduga karena dia sudah lama menduda,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Puskesmas Kawali, Dr. H. Hedwico Rochiano. MM, melalui Bidan Hj. Elin Herlina. Am. Keb, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa bagian selaput dara korban dinyatakan negatif (robek) akibat masuknya benda tumpul ke dalam lubang kemaluannya. ” Hasil pemeriksaan ini sudah kami serahkan ke Polsek Kawali,” imbuhnya. (Dji/R2/HR-Online)