Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita PangandaranGugatan Sengketa Pilkada Pangandaran di MK Tidak Penuhi Syarat?

Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran di MK Tidak Penuhi Syarat?

Berita Pangandaran (Harapanrakyat.com),- Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari-Supratman mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu apakah persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi?

Praktisi Hukum Pangandaran Fredy Kristianto, kepada HR Online, Senin (21/12/2020), menjelaskan kontestan yang akan mengajukan gugatan hasil Pilkada harus perhatikan syarat formil dan materil. Hal itu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dalam pasal 158 ayat (2) UU Pilkada menyatakan kontestan dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara dengan beberapa ketentuan. Persyaratan ini untuk kabupaten/kota.

Syarat Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran

Dalam pasal itu menjelaskan jumlah penduduk sampai 250 jiwa, pengajuan perselisihan apabila ada perbedaan paling banyak 2 persen dari suara sah hasil penghitungan KPU. Apabila jumlah penduduk 250-500 jiwa, pengajuan apabila ada perbedaan suara paling banyak 1,5 persen.

Kemudian ketika jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, pengajuan gugatan sengketa apabila ada perbedaan paling banyak adalah 1 persen dari suara sah. Apabila jumlah penduduk lebih dari 1 juta, boleh mengajukan permohonan gugatan apabila ada perbedaan 0,5 persen suara.  Hal ini juga sesuai dengan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang beracara dalam perselisihan Pilkada.

Fredy menjelaskan berdasarkan data kependudukan tahun 2009 semester 1 dari Disdukcapil Pangandaran, jumlah penduduknya adalah 422.615 jiwa. Fredy menyebut artinya gugatan sengketa Pilkada Pangandaran ke MK tidak memenuhi syarat. Karena selisih antara kontestan nomor 1 dan 2 sebesar 3,74 persen. Sedangkan dalam aturan selisih paling besar adalah 1,5 persen.

Sebab, berdasarkan keputusan KPU Pangandaran tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada Pangandaran pada 15 Desember 2020, menetapkan pasangan Jeje-Ujang Endin memperoleh 138.152 suara. Sedangkan pasangan Adang-Supratman hanya memperoleh 128.187 suara.  Total suara sah adalah 266.339 suara.

Baca Juga : Saksi AMAN Walkout, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Pangandaran Tetap Berlanjut

“Apabila selisih suara tidak sesuai ambang batas maka kemungkinan MK tidak akan mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran tersebut. Adapun dugaan kecurangan pemilu itu penyelesaiannya lewat jalur Bawaslu, Mahkamah Agung, DKPP atau pidana,” ucapnya.

Syarat lainnya, dalam pasal 8  Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang beracara dalam perselisihan Pilkada, menjelaskan harus menentukan alasan permohonan. Yakni memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara dan yang benar menurut pemohon.

Selanjutnya menentukan Petitum, yakni memuat permintaan membatalkan penetapan perolehan hasil Pilkada dari KPU. Dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.

“Jadi pemohon harus punya alasan yang jelas dan punya data sandingan suara sesuai yang diperselisihkan,” jelasnya.

Warga Pangandaran Kembali Bersatu

Fredy Kristianto, SH  yang juga Ketua BPPH MPC PP Pangandaran  mengajak seluruh pihak baik simpatisan, tim dan relawan pendukung calon pada Pilkada Pangandaran untuk menyudahi perbedaan. Jangan saling menuduh, menghujat dan menghina, serta hindari perpecahan.

“Persatuan dan kesatuan warga Pangandaran sangat penting. Menang atau kalah dalam kontestasi adalah wajar, tapi tinggal bagaimana menyikapinya,” ucapnya.

Harapan besarnya menyudahi gugatan sengketa Pilkada Pangandaran. Pihaknya berharap semua calon punya jiwa negarawan yang mementingkan kemajuan daerah daripada kepentingan politik dan pribadi,” jelasnya.  (Dang/R9/HR-Online)

Curhatan Warga Karangnunggal Tasikmalaya Jalan Dibiarkan Rusak 32 Tahun, Minta Tolong ke KDM

Curhatan Warga Karangnunggal Tasikmalaya: Jalan Dibiarkan Rusak 32 Tahun, Minta Tolong ke KDM

harapanrakyat.com,- Puluhan tahun warga dua desa di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak pernah merasakan kemerdekaan jalan mulus. Pasalnya, selama 32 tahun, jalan...
Jadi Mitra BBQ Ride 2025 Local Heroes di Bandung, bank bjb Bikin Acara Lebih Meriah dan Ramai

Jadi Mitra BBQ Ride 2025 Local Heroes di Bandung, bank bjb Bikin Acara Lebih Meriah

harapanrakyat.com,- bank bjb menjadikan acara BBQ Ride 2025 menjadi lebih meriah dan ramai. Acara yang berlangsung di Tritan Point Space, Bandung, dari tanggal 17...
Polres Ciamis Tindak Tegas Aksi Premanisme, Amankan Oknum Organisasi Sosial Pelaku Pemalakan

Polres Ciamis Tindak Tegas Aksi Premanisme, Amankan Oknum Organisasi Sosial Pelaku Pemalakan

harapanrakyat.com,- Dalam rangka Operasi Satuan Tugas (Satgas) Jabar Manunggal, Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan 3 orang oknum organisasi sosial di Kecamatan Cimaragas. Oknum...
Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Maia Estianty Tegaskan Akan Hadir di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Kabar mengejutkan datang dari Maia Estianty, ibunda Al Ghazali. Sempat menggegerkan publik lantaran bakal absen di pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, kini sang...
Apa Alasan Luar Angkasa Gelap, Simak Ulasan Selengkapnya

Apa Alasan Luar Angkasa Gelap? Simak Ulasan Selengkapnya

Pernahkah kita berpikir apa alasan luar angkasa gelap, padahal terdapat Matahari? Harusnya, jikalau Matahari dan bintang menyinari langit angkasa tentu akan membuat areanya menjadi...
Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo kembali menunjukkan dominasinya dengan bersiap meluncurkan lini smartphone terbaru, yaitu seri Vivo S30, di China pada 29 Mei 2025. Seri tersebut akan mencakup...