Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPemkot Tasikmalaya Terbitkan SE Pembatasan Jam Usaha Disorot Aktivis

Pemkot Tasikmalaya Terbitkan SE Pembatasan Jam Usaha Disorot Aktivis

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pemkot Tasikmalaya terbitkan SE (Surat Edaran) tentang pembatasan operasional untuk jasa usaha sampai jam 20.00 WIB. Adanya SE tersebut mendapat sorotan dari aktivis.

Menurut Adriana Nugraha, salah seorang aktivis dari jaringan Gusdurian Tasikmalaya, Surat Edaran tersebut kebijakan yang tidak logis, parsial dan tidak komprehensif. Karena mengesampingkan aspek keadilan serta nurani multi element.

Ia juga mengatakan, ada banyak elemen yang tentunya merasakan ketidakadilan, salah satunya pedagang atau penjual yang mulai beroperasi malam hari.

Lain hal dengan pedagang yang biasa beroperasi dari pagi hari, mereka memiliki kelonggaran waktu bisa sampai lebih 12 jam.

“Tapi disisi lain ada juga penjual yang biasa buka pada sore hari, seperti cafe yang hanya bisa mendapatkan waktu operasional tiga hingga empat jam. Jadi itu tidak adil. Ini pemerintah memang tidak mengerti persoalannya, SE tersebut merupakan diskriminasi kebijakan”, ujar Adriana, Kamis (24/12/2020).

SE Pembatasan Operasional Usaha

Selain itu, lanjut Adriana, ada fenomena ketika waktu sudah lewat pukul 20.00 WIB, ada sejumlah pedagang yang biasa mulai operasionalnya sore hari, maka pada malamnya mereka berjualan secara sembunyi-sembunyi supaya tidak terkena sanksi petugas patroli.

“Menurut saya hal itu logis. Itu tindakan spontan, mungkin akibat tidak inkonsistensi terhadap SE, dan sebagai bentuk melawan ketidakadilan. Ketika yang lain punya waktu leluasa, mereka hanya punya waktu terbatas untuk menyambung hidup esok hari”, katanya. 

Pemkot Tasikmalaya seharusnya menerbitkan Surat Edaran yang isinya humanis, kritis konstruktif dan adil. Konsekuensinya tidak merugikan ekonomi masyarakat. Baik pada level low maupun high class, dan tetap antisipatif pada pandemi.

Baca Juga : Jam Operasional Tempat Usaha di Tasikmalaya Diberlakukan

Pemkot Bisa Batasi Akses Konsumen

Menurut pandangan pihaknya, Pemkot Tasikmalaya tidak menerbitkan SE yang diskriminatif yang merugikan kelompok tertentu. Untuk solusinya, pemerintah kota bisa melakukan pembatasan akses konsumen dengan cara platform jual beli digital.

“Jangan malah membatasi usaha manusianya untuk bisa menyambung hidupnya. Yang perlu pemerintah ingat bahwa seharusnya pemerintah melawan penyakitnya, jangan pada sektor ekonominya. Makanya tugas pemerintah dalam hal ini adalah to respect, to fulfill, dan to protect,” tandas Adriana.

Selain itu, pemerintah juga harus membuat penggolongan jenis usaha. Seperti pelaku usaha yang menyediakan kebutuhan primer dan sekunder. Jika pemerintah sudah mampu menggolongkan semua itu, baru berbicara jam operasional dan membagi waktu pada tiap-tiap pelaku usaha.

“Yang harus digaris bawahi bahwa solusi ini bukan memukul rata waktu penutupan. Tapi memberlakukan lamanya jam operasional klasifikasi usaha, mulai dari berjualan maksimalnya 10 jam secara adil. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketidakadilan, dan kebijakan yang melawan demokrasi,” katanya.

Pemkot Tasikmalaya terbitkan SE. Sebelumnya diberitakan, pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Tasikmalaya mulai diberlakukan lagi Senin (07/12/2020) malam. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya merancang berbagai formulasi, salah satunya kembali melakukan pembatasan jam operasional usaha.

Semula jam operasional usaha buka hingga pukul 23.00 WIB, menjadi jam 21.00 WIB malam. Jam operasional tersebut akan diatur dalam Surat Edaran. (Apip/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

DPC PDI Perjuangan

DPC PDI Perjuangan Kota Banjar Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali Jadi Ketum Partai

harapanrakyat.com,- DPC PDI Perjuangan Kota Banjar, Jawa Barat, menyatakan tegak lurus dan mendukung penuh Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030. Hal itu disampaikan...
13 Orang Tewas Terkena Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut, Ini Pengakuan Korban Selamat

13 Orang Tewas Terkena Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut, Ini Pengakuan Korban Selamat

harapanrakyat.com,- Sebanyak 13 orang dikabarkan tewas terkena ledakan saat kemusnahan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5/2025). 13...
Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Disiplin Meningkat, Program Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan di Sumedang Tuai Apresiasi

harapanrakyat.com,- Program Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan yang digelar di Markas Kodim 0610 Sumedang, Jawa Barat, mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Bupati Sumedang, Dony...
Calon Jamaah Haji Termuda

Cerita Calon Jamaah Haji Termuda di Kota Banjar yang Masih Berusia 18 Tahun

harapanrakyat.com,- Muhammad Bariq Al Faiz (18), warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, menjadi calon jamaah haji termuda asal Kota Banjar, Jawa Barat, dan tergabung dalam...
Asusila terhadap Anak

Ayah Tiri di Ciamis Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

harapanrakyat.com,- Seorang ayah tiri berinisial Y (39), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang berusia 13 tahun....
Ayu Dewi buka suara soal candaan di pernikahan Luna Maya, tegaskan tak sindir Gisel. Foto: Istimewa

Ayu Dewi Buka Suara Usai Video Sindiran ke Gisel Viral, Tegaskan Hanya Bercanda

Nama Ayu Dewi buka suara kembali jadi perbincangan publik setelah video dirinya yang menyebut Gisella Anastasia dalam pidato pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier...