Kalipucang, (harapanrakyat.com),- Meski pembangunan rumah sakit Yayasan Al-Ikhsan di Kecamatan Kalipucang Kab. Ciamis pelaksanaannya sudah dimulai beberapa minggu yang lalu, namun Pemkab Ciamis tidak akan memberikan izin untuk pendirian rumah sakit yang diduga pemiliknya merupakan pengikut jemaat Ahmadiyah tersebut.
Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kab. Ciamis, Drs. Durahman, mengatakan, pada tahun 2008, Pemkab hanya memberikan izin lokasi saja, tetapi pembangunan rumah sakit tersebut belum mendapat izin mendirikan bangunan.
“Kita hanya memberikan izin lokasi saja. Jadi, pembangunan rumah sakit itu seharusnya tidak bisa dimulai sebelum Pemkab mengeluarkan izin mendirikan bangunan,” katanya ketika dihubungi HR, di kantornya, Selasa (15/3).
Pihaknya pun, lanjut Durahman, belum mendapat konfirmasi dari pihak pengembang terkait pengajuan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan rumah sakit tersebut.
“Kita juga sudah mendapat laporan bahwa rumah sakit di Kalipucang itu saat ini sudah mulai melakukan aktivitas pembangunan. Tetapi, kita belum menerima pengajuan izin bangunan dari pengembangnya,” terangnya.
Durahman juga menegaskan meski pelaksaanaan pembangunan rumah sakit itu saat ini sudah mulai berjalan, tetapi pihaknya tidak akan memberikan izin pendirian rumah sakit tersebut. Pasalnya, apabila pembangunan rumah sakit tersebut diberikan izin, ditakutkan muncul protes dari masyarakat yang dikhawatirkan muncul konflik di kemudian hari.
“Memang di wilayah Ciamis Selatan saat ini sangat dibutuhkan pendirian rumah sakit. Tetapi, kita masih khawatir terjadi konflik, apalagi isu Ahmadiyah saat ini tengah menghangat,” ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Durahman, sebagai pembuat izin tidak akan begitu saja memberikan izin bangunan apabila secara aspek sosiologis di masyarakat rentan terjadi konflik. “Kita tidak mau mengambil resiko,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Humas Rumah Sakit Yayasan Al-Ikhsan Kalipucang, S.Buntoro, ketika ditemui HR, di rumahnya, Selasa, (15/3), mengatakan, pembangunan rumah sakit ini sudah disepakati oleh seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Pembangunan RS ini murni atas nama kemanusiaan, tidak ada tendensi kepentingan jemaat Ahmadiyah sedikit pun,” tandasnya.
Investor rumah sakit Al-Ikhsan, menurut Buntoro, yakni berasal dari Jawa Tengah. Sementara pihak yayasan hanya menjadi mediator dan sebagai penyedia tanah seluas 2 hektar.
“Kita pihak yayasan telah bersepakat dengan pihak investor dalam beberapa hal, salah satunya soal kesepakan perizinan mendirikan bangunan yang dilakukan secara bersama-sama,” terangnya.
Selain itu, kata Buntoro, terkait urusan non medis merupakan tanggungjawab yayasan Al-Ikhsan. Sedangkan urusan medis merupakan kewenangan dari pihak investor sepenuhnya. “Itu salah satu butir-butir kesepakatan pihak kami dengan investor,” tambahnya.
Buntoro pun menjamin, jika memang nanti ditengah jalan RS ini ada keterkaitan dengan jemaat Ahmadiyah, ia sendiri yang akan pasang badan menentang kelanjutan pendirian rumah sakit tersebut. “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena kita akan berjalan secara profesional layaknya rumah sakit pada umumnya,” ujarnya.
Ketika HR mencoba mengkonfirmasi ke kantor Kecamatan Kalipucang, tidak ada yang memberi keterangan terkait pembangunan RS itu. “Saya kurang tahu mengenai pembangunan rumah sakit itu, apalagi soal izin bangunannya,” kata seorang pegawai kantor kecamatan, kepada HR, di kantornya, Selasa (15/3). (eli/amlus)