Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita TerbaruPembagian Ahli Waris, Cara Hitung, Kelompok, dan Syaratnya

Pembagian Ahli Waris, Cara Hitung, Kelompok, dan Syaratnya

Pembagian ahli waris sudah tertuang secara jelas dalam ajaran agama Islam. Setiap ahli waris, ada pembagian masing-masing yang harus terpenuhi dengan baik. Untuk mengetahui bagaimana ajaran Islam tersebut, Anda cermati saja uraian di bawah ini.

Pembagian Ahli Waris Sesuai Ajaran Islam

Ahli waris merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk menerima warisan dari sang pewaris. Lalu pembagian harta waris ialah harta dari orang yang telah meninggal dunia untuk ahli waris terdekatnya.

Berkaitan dengan pembagian harta ahli waris, agama Islam sudah menjelaskannya secara detail. Untuk mengetahuinya, Anda bisa melihat QS An-Nisa ayat 11 berikut ini lengkap dengan artinya.

Pembagian Ahli Waris

Baca Juga: Hikmah Infaq dan Sedekah, Amalan yang Memiliki Ganjaran Besar

Tak bisa kita pungkiri bahwa pembagian harta warisan termasuk perkara yang sensitif. Apabila penuh keraguan, ada baiknya untuk meminta bantuan kepada orang yang paham mengenai hal tersebut.

Jika hanya asal-asalan, tak sedikit orang yang berujung pertikaian hanya karena soal warisan. Banyak pula yang menganggap bahwa pembagian warisan tidak adil sehingga berujung permusuhan meski berkerabat dekat.

Terlepas dari hal itu, pembagian harta warisan sebenarnya memiliki ketentuan tersendiri. Selain meninjau bagian sesuai dengan ketentuannya, bisa juga karena ada wasiat tertentu.

Saat seseorang berwasiat, maka hanya boleh memberi ⅓ bagian. Lain halnya jika semua ahli waris menyetujui wasiat, maka boleh melebihi batasannya dalam pembagian harta.

Perihal orang yang mendapatkan harta warisan ialah orang-orang yang mempunyai hubungan darah ataupun pernikahan dengan pewaris. Hal ini mencangkup keluarga dan kerabat dekat.

Ahli warisnya bisa ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, kakek, paman, ibu, saudara perempuan, nenek, maupun anak perempuan. Sementara jika berdasarkan hubungan perkawinan, maka terdiri dari janda dan duda.

Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan

Dalam pembagian ahli waris, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menghitungnya. Islam mengajarkan bahwa cara menghitung warisan yang bisa Anda lakukan ialah menentukan jumlah ahli warisnya yang ada dan memiliki hak untuk memperoleh harta warisan.

Selain itu, Anda juga perlu menghitung total keseluruhan harta waris yang ada. Cara penghitungan lainnya yaitu dengan menentukan bagian setiap ahli warisnya.

Baca Juga: Tata Cara Hibah Tanah dan Persyaratan yang Perlu Dipenuhi

Anda juga perlu menentukan asal masalah ataupun kelipatan persekutuan terkecil dari semua bilangan penyebutnya. Bahkan juga harus menentukan siham nilai dari perkalian asal masalah dengan bagian pasti ahli warisnya.

Dalam menghitung pembagian harta warisan juga ada rumus tersendiri. Adapun rumusnya yaitu menambahkan harta bawaan dan bagian harta bersama.

Hasil dari penambahan tersebut bisa Anda kurangi dengan keperluan pewaris saat sakit hingga meninggal, pembayaran utang, biaya pengurusan jenazah, dan pemberian untuk kerabat.

Kelompok Ahli Waris Menurut Islam

Islam memaparkan ada beberapa kelompok yang jadi ahli waris. Berikut kelompok-kelompok tersebut.

Dzulfaraidh

Dalam kelompok ini, ahli warisnya akan memperoleh bagian pasti atau bisa kita anggap sebagai paling utama. Sebut saja ibu, ayah, duda, dan janda.

Dzulqarabat

Kelompok dalam pembagian ini adalah ahli waris yang bagian hartanya belum tentu. Kelompok ini akan memperoleh harta warisan sisa usai kelompok dzulfaraidh. Sebut saja anak laki-laki dan perempuan pewaris.

Dzul-arham

Di kelompok ini, ahli warisnya termasuk kerabat jauh. Kelompok ini bisa mendapatkan harta warisan apabila dua kelompok sebelumnya tidak ada.

Untuk isinya terdiri dari banyak orang. Anggotanya mulai dari cucu perempuan dan laki-laki dari anak perempuan. Lalu anak perempuan dan laki-laki dari cucu perempuan, dan masih banyak lagi.

Syarat Pembagian Harta Warisan

Dalam membagi harta warisan, ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui. Syaratnya yaitu harus ada bukti jelas dan terpercaya apabila pewaris meninggal dunia.

Baca Juga: Ayat Seribu Dinar, Membuka Pintu-Pintu Rezeki

Meski sudah sakit parah, pembagian ahli waris juga perlu berlangsung saat keadaan hidup. Ahli warisnya juga harus mempunyai hubungan yang baik berdasar pernikahan, pemerdeka budak, atau nasab.

Akan tetapi, semua bisa terbagi adil jika ada rincian jelas. Jangan sampai penyaluran harta warisan tak sesuai dengan syariat agama Islam.

Setelah menyimak uraian di atas, Anda bisa mengetahui bagaimana pembagian ahli waris. Harapannya, Anda tidak akan merasa bingung ketika berhadapan dengan pembagian tersebut. (R10/HR-Online)

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

Gubernur Jabar Beri Hadiah Seekor Kuda kepada Siswa di Barak Pembinaan Kodim 0610 Sumedang, Ini Alasannya!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan memberikan seekor kuda kepada salah seorang siswa yang tengah menjalani pembinaan di barak militer Kodim 0610 Sumedang...
Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

Program Pembinaan Karakter di Sumedang Beri Solusi bagi Remaja Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengunjungi kegiatan program pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan untuk anak remaja. Program tersebut berpusat di Kodim 0610 Sumedang,...
Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

Penghancuran Tugu Batas Desa di Tasikmalaya Ini Jadi Sorotan, Pemdes Sukaraharja Sebut Tanpa Ada Musyawarah

harapanrakyat.com,- Pemdes Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan penghancuran tugu batas dengan Desa Jatihurip yang diduga oleh pengembang PT UMI. Bahkan sebelum penghancuran tersebut...
Laga Kualifikasi Piala Dunia

Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia, Media Asing Sentil Timnas Indonesia Mengandalkan Naturalisasi

Timnas Indonesia mendapat kritikan pedas dari media asing karena gencarnya naturalisasi belakangan ini untuk bisa membela Tim Merah Putih. Sindiran tersebut mencuat menjelang laga...
KPAID Jabar Soroti Kasus Asusila Anak di Bawah Umur oleh Pria di Ciamis

KPAID Jabar Soroti Kasus Asusila Anak di Bawah Umur oleh Pria di Ciamis: Konsen Pemulihan Kondisi Korban

harapanrakyat.com,- Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Anto Rianto, mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi yaitu kasus tindakan asusila terhadap...
Motif Dendam ke Kades, Preman Kampung di Garut Malah Bacok Ustad yang Lagi Sholat, Polisi Ancam Tersangka 10 Tahun Penjara

Motif Dendam ke Kades, Preman Kampung di Garut Malah Bacok Ustad yang Lagi Sholat, Polisi Ancam Tersangka 10 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Preman kampung yang membacok ustadz dan merusak rumah Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Garut akhirnya menjadi tersangka. Ternyata pelaku mengaku aksinya itu...