Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBerita TasikmalayaBawaslu Kabupaten Tasikmalaya; Paslon Nomor 2 Langgar Administrasi

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; Paslon Nomor 2 Langgar Administrasi

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya melanggar administrasi. 

Sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini masih terus bergulir, bahkan semakin memanas. Pasalnya, usai menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz, menempuh jalur pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Karena itulah, Bawaslu akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dengan pelaporan paslon nomor urut 4 terhadap pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yaitu calon nomor urut 2 yang merupakan cabup petahana, Ade Sugianto dan wakilnya, Cecep Nurul Yakin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, saat konpres di Kantor Bawaslu, Selasa (29/12/2020), menjelaskan mengenai penanganan pelanggaran pidana pemilihan. Atau berkaitan dengan pasal 71 ayat 1 dan 3. Dalam hal ini prosesnya dihentikan di Sentra Gakkumdu tahap dua.

Baca Juga : Rapat Pleno KPU Tasikmalaya Selesai, Ade-Cecep Menang

Sementara itu, penanganan administrasi tentang pasal 71 ayat 5, maka Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 2 kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.

“Jadi kami menerima laporan dari paslon nomor 4, dan kita tindak lanjuti melalui pembahasan di Sentra Gakkumdu dan internal Bawaslu. Maka memutuskan dua hal terkait pelaporan paslon nomor urut 4 terhadap nomor urut 2,” terangnya, kepada awak media.

Dodi juga menegaskan kembali bahwa, pihak Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

Sementara itu, Dadi Hartadi, penasehat hukum paslon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz, mengatakan bahwa ia telah menerima berkas dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait pelaporannya.

“Mereka menunggu tujuh hari kedepan proses di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu menghentikan terkait pelaporan kami soal pidana pemilihan. Tetapi meneruskan terkait dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU,” jelasnya. (Apip/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Polemik Ijazah Palsu Jokowi Bareskrim Polri Nyatakan Asli, Kubu Sebelah Keukeuh Palsu

Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Polri Nyatakan Asli, Bagaimana Kubu Roy Suryo?

harapanrakyat.com,- Drama ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi menjadi perhatian serius semua kalangan di beberapa hari ini. Meski Bareskrim Polri pada Kamis, 21 Mei...
Pelayanan Publik di Kota Banjar

Pelayanan Publik di Kota Banjar Harus Terbebas dari Pungutan Liar

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat bersama UPP Saber Pungli berkomitmen mewujudkan pelayanan publik di Kota Banjar bebas dari praktek pungutan liar. Langkah tersebut ditegaskan...
Kualitas Bek Timnas Indonesia

Bukti Kualitas Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes Masuk Pemain Terbaik Serie A Ungguli Bintang AC Milan

Kualitas bek Timnas Indonesia, Jay Idzes memang tak perlu diragukan lagi. Kapten Timnas Indonesia ini masuk dalam daftar 100 besar pemain terbaik Serie A...
TMMD ke-124 di Sumedang

Meski Terkendala Cuaca, Brigjen Ferry Irawan Optimis TMMD ke-124 di Sumedang Rampung Tepat Waktu

harapanrakyat.com,- Ketua Tim Pengawas dan Evaluasi (Wasev) dari Markas Besar TNI, Brigjen Ferry Irawan, optimis pelaksanaan Program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-124 di...
Tim Pangeran Biru

Badai Kepergian Pemain Melanda Persib Bandung, Kevin Ray Mendoza Ikut Tinggalkan Tim Pangeran Biru

Badai kepergian pemain melanda Persib Bandung. Usai Ciro Alves dan Nick Kuipers meninggalkan tim Pangeran Biru, kini giliran Kevin Ray Mendoza. Kontrak Kevin sendiri...
Kiper Termahal di Asia

Kiper Timnas Indonesia Masuk dalam Daftar 6 Kiper Termahal di Asia

Peran seorang kiper tak kalah penting dari posisi lainnya dalam dunia sepak bola. Perannya yang krusial membuat harga pasaran kiper pun melambung tinggi. Kiper...