Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita PangandaranSoal Kisruh Tower, GMBI Pangandaran Audiensi dengan Satpol PP

Soal Kisruh Tower, GMBI Pangandaran Audiensi dengan Satpol PP

Massa GMBI Beraudiensi dengan Satpol PP Pangandaran, menindaklanjuti perijinan pembangunan tower. Photo : Syamsul Ma`arif/HR

Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pangandaran menggelar audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupatan Pangandaran. Audiensi itu sengaja digelar menindaklanjutu pengrusakan sebuah tower telekomunikasi di Dusun/ Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.   

Ketua GMBI Pangandaran, Ujang Bendo, Senin (18/11), mengatakan, pengusaha atau pemilik tower telekomunikasi seolah dengan leluasa membangun tower, meski belum memiliki ijin dari pemerintah.

“Sesuai tupoksi, kami menjalankan tugas sebagai alat sosial kontrol pembangunan Kabupaten Pangandaran. Akan tetapi, kenapa sebagian masyarakat menghujat, bahwa kami bertindak arogansi dalam setiap tindakan,” kata Ujang.

Ujang menyayangkan pernyataan masyarakat yang menginginkan GMBI dibubarkan. Padahal kata dia, GMBI sudah memiliki kekuatan, yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri.

“Jangan seenaknya membubarkan kami. Tolong, Satpol PP lebih tegas dalam melaksanakan tugas, yang sesuai dengan perundang-undangan. Kami pun siap untuk melakukan proses hukum atas pengrusakan tower tersebut,” tandas Ujang.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dadang Abdurochman, S.IP, mengatakan, saat Pemkab Pangandaran sedang membenahi berbagai hal program pelayanan, termasuk soal pelayanan perijinan.

“Dengan ini, kami sepakat proses perijinan harus ditempuh secara legal. Adapun kewenangan kami, nanti di tahun 2014, setelah pelimpahan dari Kabupaten Induk,” katanya.

Dadang berharap, pemerintahan desa dan kecamatan, memberikan tembusan kepada pihaknya, seandainya ada pengusaha yang akan mendirikan tower telekomunikasi. Tujuannya agar bisa terpantau, dan tercipta kondusifitas.

“Pemerintah wajib melindungi masyarakat. Keberadaan tower pun membantu komunikasi masyarakat. Kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyikapi pembangunan tower yang belum memiliki ijin,” pungkas Dadang. (Syam/R4/HR-Online)

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Jumper Aki Mobil Pakai Mesin Las, Jangan Sembarangan

Mobil memang sahabat setia, tapi kalau kelamaan diam di garasi, bisa membuat repot juga. Salah satu masalah yang sering muncul adalah aki mobil tekor....
Gerald Vanenburg

Siapkan Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg Bidik Pemain Persib Bandung

Gerald Vanenburg sepertinya tengah mempersiapkan Timnas Indonesia U-23 dalam waktu dekat. Pasalnya ia tampak melakukan safari ke beberapa klub besar. Pelatih 61 tahun ini...
Sistem COD di E-commerce

Lindungi Konsumen, Pemerintah Resmi Atur Sistem COD di E-commerce

harapanrakyat.com,- Sistem COD di E-commerce akhirnya mendapat payung hukum lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen,...
Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Bocoran Rumor Nokia Zeus Max 5G Muncul, Hadirkan Pesona Kamera Zeiss 108MP Setara DSLR

Dunia teknologi kembali ramai berkat adanya rumor kehadiran smartphone terbaru dari Nokia, yakni Nokia Zeus Max 5G. Meski masih sebatas sebatas rumor, namun spesifikasi...
Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja

Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Upaya Tingkatkan Kreativitas dan Sumber Daya Generasi Muda

harapanrakyat.com,- Pasanggiri Mojang Jajaka Remaja Kota Banjar, Jawa Barat, sebagai upaya meningkatkan sumber daya dan melestarikan budaya, terutama bagi kalangan anak-anak muda. Pada Sabtu, 17...
Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Panduan Cara Posting Kolaborasi di Instagram

Instagram memiliki beragam fitur menarik, termasuk kolaborasi. Fitur aplikasi Instagram ini dapat siapapun manfaatkan untuk berbagai jenis konten di IG. Namun, masih ada banyak...