Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita CiamisStatus dan Pengelolaan Gedung Islamic Center Ciamis Ada Keganjilan?

Status dan Pengelolaan Gedung Islamic Center Ciamis Ada Keganjilan?

Gedung Islamic Center Ciamis. Foto: Istimewa/Net

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) menyoroti 5 keganjilan pada pengelolaan dan status Gedung Islamic Center (IC) Ciamis. Keganjilan itu, diantaranya terkait SK Bupati yang masih mewajibkan infak bagi PNS, status kepemilikan Gedung IC, penggunaan dan fungsi gedung, soal manajemen dan pengelolaan serta terakhir soal keuntungan dari sewa gedung tersebut.

Formuci pun mendatangi Gedung DPRD Ciamis, Senin (18/11), untuk menggelar audensi guna mempertanyakan 5 keganjilan tersebut. Saat audensi, puluhan massa dari komunitas ulama Ciamis ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni.

Ketua Formuci Ust. Dede Surahman, mengatakan, pihaknya mempertanyakan status Gedung Islamic Center Ciamis. Karena sejak bangunan megah itu selesai dibangun, tiba-tiba  dikelola oleh sebuah yayasan.

“Lantas  Gedung Islamic Center itu sekarang statusnya milik siapa? Apakah milik Pemkab Ciamis atau milik Yayasan Pusat Kajian Islam Ciamis (YPKIC) sebagai pengelola gedung tersebut. Kami lihat di sini tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut Dede, Gedung IC yang digembar-gemborkan sebagai gedung dakwah, asrama haji dan tempat bimbingan haji dan manasik haji, sudah tidak sesuai fungsinya. Sebab, dalam pelaksanaannya banyak digunakan kegiatan yang  tidak sesuai dengan nilai-nilai dakwah islam.

“Karena faktanya gedung itu malah jadi gedung serbaguna. Sebab, banyak acara-acara lain memakai gedung tersebut, seperti hajatan dengan menggelar musik dangdut, latihan dancer dan  acara-acara partai, meski mereka bayar sewa gedung. Namun, hal itu sudah keluar dari koridor yang sudah digembar-gemborkan selama ini,” tandasnya.

Sementara terkait pengelolaan keuangan dari pendapatan sewa gedung, Dede meminta adanya transparansi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Bab VII Pasal 52 tentang Yayasan. Dalam aturan tersebut menyiratkan bahwa laporan tahunan yayasan harus diumumkan di papan pengumuman di kantor yayasan tersebut. “Sementara Yayasan IC tidak melakukan hal itu,” tegasnya.

Karena menurut Dede, apabila YPKIC memperoleh bantuan, baik bantuan negara ataupun bantuan luar negeri dan bantuan pihak lain dengan nilai Rp 500 juta atau lebih serta mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp. 20 miliar, maka yayasan tersebut wajib dilakukan audit oleh akuntan publik.

Dede pun mensinyalir Gedung IC sepertinya dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang. “Selain itu, pengelolaan Gedung ini pun sudah sangat komersil. Kami pernah mencoba berpura-pura akan menyewa gedung untuk kegiatan, ternyata pihak yayasan membuat ketentuan dengan tarif berbeda, tergantung fasilitas. Kalau AC ditarif Rp. 8,5 juta dan non AC Rp 6 juta,” terangnya.

Dede juga mengungkapkan, adanya penarikan zakat dan infaq oleh Pemkab Ciamis yang bersumber dari PNS, membuat Badan Amil Zakat (BAZ) Ciamis yang sama menggarap pemasukan zakat dari PNS, eksistensinya menjadi terganggu.

“Kami menyayangkan sikap Pemkab Ciamis dalam menarik zakat PNS. Padahal, sudah ada wadahnya yaitu BAZ yang mengurusi hal tersebut. Tapi sekarang malah Pemkab yang melakukan penarikan sendiri,” ungkapnya.

Dede menambahkan, adanya penarikan zakat dari PNS oleh Pemkab, membuat BAZ Ciamis tidak optimal dalam memberikan zakat kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), karena pemasukan zakat dan infak menjadi berkurang setelah ada penarikan lain, yakni untuk sumbangan pembangunan Islamic Center.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kab. Ciamis H. Asep Roni, mengatakan, pihaknya sangat merespons terkait aspirasi yang disampaikan Formuci tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan melakukan tiga langkah, yaitu akan menginventarisir DIM terkait aset daerah, segera menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Ciamis dan terakhir akan mengadakan rapat kerja bersama Pemkab yang menghadirkan Formuci,” ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya pun akan segera membentuk Pansus untuk mengungkap persoalan ini. Sebab, sebelumnya pun pernah ada yang mewacanakan terkait persoalan Gedung Islamic Centre ini. Namun, belakangan wacana tersebut menghilang kembali.

“Agar masalah Gedung IC ini tidak terus-terusan muncul tanpa ada penyelesaian yang jelas, lebih baik dibuat Pansus untuk menuntaskan seluruh persoalan hingga menghasilkan solusi terbaik,” ungkapnya. (es/R2/HR-Online)

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...