Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Memasuki hari ketiga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali melakukan razia masker. Kali ini razia dilakukan di depan pasar Pamarican, Rabu (13/01/2021).
Plt Camat Pamarican, yang juga Ketua Gugus Covid Kecamatan, Agus Yani, langsung terjun memimpin kegiatan operasi tersebut.
“Razia masker kali ini merupakan tindak lanjut program PPKM, yang berlaku sejak tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang,” katanya kepada HR Online, Rabu (13/01/2021).
Lebih lanjut Agus menambahkan, bahwa razia kali ini pihaknya hanya sebatas mengingatkan masyarakat. “Dan, kami juga membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker,” ucapnya.
Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar, lanjut Agus Yani, saat ini masih belum bisa diterapkan, mengingat banyaknya pertimbangan.
“PPKM ini kan baru kita laksanakan. Jadi kita masih dalam tahapan sosialisasi dulu. Nanti setelah ini mungkin saja sanksi denda atau yang lainnya akan kita terapkan. Tentunya menunggu juga adanya instruksi dari Bupati Ciamis,” ujarnya.
Pantauan HR di lapangan, petugas setelah memberhentikan dan memberikan masker, juga memberikan arahan kepada para pelanggar. (Suherman/R5/HR-Online/Editor : Adi Karyanto)