Gedung Islamic Center (IC). Foto: Dokumentasi HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Munculnya tudingan dari Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) yang menyebutkan bahwa status dan pengelolaan Gedung Islamic Center (IC) Ciamis tidak jelas aturan mainnya, akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua Yayasan Pusat Kajian Islam Ciamis (YPKIC), Drs. K.H. Dju’an Ahmad Asy’ri. M.Pd, sebagai pihak pengelola.
Dju’an mengatakan, tudingan tersebut tidak benar dan sangat tidak mendasar. Sebab, secara hukum terkait pendirian Yayasan maupun dalam pengelolaan Gedung IC, sudah benar dan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.
Dju’an menambahkan, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Jadi segala sesuatu perlakukan dan perbuatan harus didasari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dalam pendirian Gedung Dakwah Islam ‘Islamic Center Ciamis’.
“YPKIC sudah menyesuaikan diri dengan ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah tentang Yayasan. Dan kemudian diatur dengan akta notaris Ny. Kadar Wiraningsih, SH. No. 40/29 Oktober 2007 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. No.AHU-1849.AH.01.02 tahun 2008,” katanya, kepada HR, pekan lalu.
Dengan begitu, lanjut Dju’an, secara yuridis formal keberadaan dan kegiatan YPKIC sudah syah menurut hukum. Karenanya, siapapun yang mengganggu dapat dituntut secara hukum dan diajukan kepada pihak yang berwajib.
Dju’an menjelaskan, pembentukan YPIKC pun sudah sesuai dengan UU.No. 16/2001, UU no. 28/2004 dan PP 63 tahun 2008. Bahkan, dalam melaksanakan setiap program yayasan selalu didahului dengan meminta persetujuan kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan, yaitu Bupati Ciamis, baik urusan berbentuk fisik, keuangan ataupun yang berkaitan dengan penyesuaian ketentuan perundang-undangan, seperti membayar retribusi daerah, pengelolaan bantuan, sumbangan dan hibah.
“Termasuk yang berkaitan dengan surat edaran Bupati Ciamis tentang infaq PNS dan urusan mengenai kekayaan Pemkab Ciamis, adalah wewenang Bupati dan DPRD Ciamis, bukan wewenang kami,”tegasnya.
Dju’an juga mengatakan, dalam pengelolaan keuangan pihaknya selalu memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dengan asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang mengatur secara parsial.
“Jadi, dari mana dasarnya kita tidak transparan? Baik masalah bantuan maupun hibah yang diterima Yayasan. Dan yang berkaitan dengan hal itu selalu terpampang jelas di papan pengumuman yang disediakan oleh pengurus yayasan,” jelasnya.
Menurut Dju’an, jika ada pihak yang akan menggugat keberadaan Gedung IC, silahkan saja. Namun, gugatan tersebut harus jelas dan mendasar. Di samping itu, apabila sampai ada yang melakuan gugatan terhadap keberadaan YPKIC, maka hal itu sama dengan menggugat ke pemerintahan dalam hal ini Bupati dan DPRD Ciamis.
“Karena keberadaan YPKIC ini merupakan peralihan dari Yayasan Gedung Dakwah Islam Ciamis. Sedangkan Gedung IC merupakan penganti GDI yang dulu berada di sebelah selatan Mesjid Agung Ciamis yang dibongkar dalam penataan lingkungan Mesjid Agung. Artinya, Gedung IC ini sebagai penganti dari pihak pemerintah,” jelasnya.
Dju’an pun menegaskan, Gedung IC bukan milik Pemkab Ciamis, melainkan milik YPKIC. “Karena kami di sini hanya mengunakan tanah negara yang disetujui oleh Bupati. Dan kami membayar sewa tanah dan juga pajak,” ujarnya. (es/Koran-HR)