Rabu, Juni 11, 2025
BerandaBerita PangandaranTim AMAN Tak Terima Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Pangandaran

Tim AMAN Tak Terima Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tim pemenangan pasangan AMAN (Adang Hadari-Suparman) tidak bisa menerima keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran. Bawaslu Pangandaran menyatakan, laporan tim AMAN atas dugaan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Pangandaran berupa penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Penanganan Pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020

Salah seorang Tim Pemenangan Pasangan AMAN, Jalaludin, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran yang menyatakan, Bawaslu tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sehingga tidak bisa dinaikkan ke proses penyidikan dalam dugaan penyalahgunaan Bansos Covid 19 dan penyalahgunaan wewenang yang kami ajukan. Surat itu kami terima tadi siang sekitar jam 12.00,” ucapnya, Kamis (21/01/2021).

Sebelumnya, lanjut Jalaludin, pihaknya mengajukan 33 alat bukti. Bahkan pihaknya juga sudah menjelaskan lebih lanjut terkait laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020 kepada penyidik di Bawaslu.

“Namun ke-33 alat bukti yang kami ajukan, mereka tidak mendalaminya. Tiba-tiba hari ini kami menerima hasil pleno Gakkumdu dan menyatakan alat bukti sejumlah 33 buah itu tidak memenuhi unsur. Ini jelas kami pertanyakan,” paparnya.

Sekretaris Tim Pemenangan pasangan AMAN ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alat bukti mana yang tidak bisa memenuhi unsur permulaan yang cukup pada laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran yang diajukan oleh pihaknya.

“Apakah semua yang kami ajukan tidak memenuhi unsur atau sebagian, kami tidak paham. Karena dalam salinan yang kami terima tidak ada penjelasan mengenai hal itu,” katanya.

Sedangkan, kata Jalaludin, saat melakukan gelar perkara tidak ada keterangan alat bukti yang mana yang memenuhi dan tidak memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.

“Dengan begitu maka kami tidak terima keputusan penghentian ini, karena menurut kami hasil keputusan ini ganjil,” tegasnya. (Enceng/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

biaya operasional BIJB Kertajati

Biaya Operasional BIJB Kertajati Capai Puluhan Miliar  Per Tahun, Dedi Mulyadi: Berat!

harapanrakyat.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi angkat bicara soal biaya operasional BIJB Kertajati yang mencapai puluhan miliar rupiah per tahunnya. Ia mengaku keberatan...
Oknum Dokter Kandungan di Garut Cabuli Ibu Hamil

Nekat ‘Grepe’ Ibu Hamil, Oknum Dokter Kandungan di Garut Mengaku Khilaf

harapanrakyat.com,- Oknum dokter kandungan inisial MSF mengaku khilaf saat melakukan pencabulan kepada pasien ibu hamil di Garut, Jawa Barat. Kalimat khilaf itu terlontar ketika...
sediakan lapangan pekerjaan

UPI Bandung Dorong Lulusannya Ciptakan Lapangan Pekerjaan Bukan Pencari Kerja

harapanrakyat.com - Sekolah Pascasarjana UPI Bandung, Jawa Barat, terus berupaya menyiapkan lulusannya agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan, bukan pencari kerja. Baca Juga : FISIP Universitas Pasundan...
Pelaksanaan Layanan Kenaikan Pangkat ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis

Pelaksanaan Layanan Kenaikan Pangkat ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis

harapanrakyat.com,- Adanya Peraturan Nomor 4/2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024 menjadi kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, aturan baru tersebut...
Lisa Mariana Berhijab Tuai Sorotan, Akui Masih Baru Belajar

Lisa Mariana Berhijab Tuai Sorotan, Akui Masih Baru Belajar

Lisa Mariana berhijab jadi kabar mengejutkan. Sosok Lisa Mariana memang akhir-akhir ini menjadi sorotan warganet. Kasusnya bersama Ridwan Kamil membuat selebgram ini menuai banyak...
Herdiat Wakil Bupati

Lelah Memimpin Ciamis Sendiri, Herdiat Beri Sinyal Bakal Tunjuk Wakil Bupati Tahun Ini

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya memberi sinyal segera menunjuk Wakil Bupati tahun 2025. Mekanisme pengisian kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis pun diharapkan bisa...