Kamis, Juni 12, 2025
BerandaBerita PangandaranTim AMAN Tak Terima Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Pangandaran

Tim AMAN Tak Terima Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tim pemenangan pasangan AMAN (Adang Hadari-Suparman) tidak bisa menerima keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran. Bawaslu Pangandaran menyatakan, laporan tim AMAN atas dugaan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Pangandaran berupa penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Penanganan Pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020

Salah seorang Tim Pemenangan Pasangan AMAN, Jalaludin, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran yang menyatakan, Bawaslu tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sehingga tidak bisa dinaikkan ke proses penyidikan dalam dugaan penyalahgunaan Bansos Covid 19 dan penyalahgunaan wewenang yang kami ajukan. Surat itu kami terima tadi siang sekitar jam 12.00,” ucapnya, Kamis (21/01/2021).

Sebelumnya, lanjut Jalaludin, pihaknya mengajukan 33 alat bukti. Bahkan pihaknya juga sudah menjelaskan lebih lanjut terkait laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020 kepada penyidik di Bawaslu.

“Namun ke-33 alat bukti yang kami ajukan, mereka tidak mendalaminya. Tiba-tiba hari ini kami menerima hasil pleno Gakkumdu dan menyatakan alat bukti sejumlah 33 buah itu tidak memenuhi unsur. Ini jelas kami pertanyakan,” paparnya.

Sekretaris Tim Pemenangan pasangan AMAN ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alat bukti mana yang tidak bisa memenuhi unsur permulaan yang cukup pada laporan pelanggaran Pilkada Pangandaran yang diajukan oleh pihaknya.

“Apakah semua yang kami ajukan tidak memenuhi unsur atau sebagian, kami tidak paham. Karena dalam salinan yang kami terima tidak ada penjelasan mengenai hal itu,” katanya.

Sedangkan, kata Jalaludin, saat melakukan gelar perkara tidak ada keterangan alat bukti yang mana yang memenuhi dan tidak memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.

“Dengan begitu maka kami tidak terima keputusan penghentian ini, karena menurut kami hasil keputusan ini ganjil,” tegasnya. (Enceng/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia

Kalah Telak dari Jepang, Ini Faktor Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia

Kabar kekalahan Timnas Indonesia atas Jepang mungkin bukan suatu hal yang mengejutkan. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kekalahan Timnas Indonesia hingga harus kebobolan...
Lomba Inovasi Daerah 2025

Kekasih Hati Antarkan Derry Yusman Raih Juara 1 Lomba Inovasi Daerah 2025 di Ciamis

harapanrakyat.com,- Derry Insan Akhira Yusman yang merupakan Lurah Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil meraih juara pertama dalam Lomba Inovasi Daerah Tahun...
Putaran 4 Kualifikasi Piala

Bukan Hanya Indonesia, 6 Negara Ini Juga Lolos Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia sudah berakhir pada Rabu, 11 Juni 2025. Bahkan sudah ada 6 negara yang lolos ke putaran...
Barak Militer

Kades di Ciamis Ini Bingung Ada Warga Ingin Anaknya Masuk ke Barak Militer, Minta Tolong KDM

harapanrakyat.com,- Kepala Desa Pasirlawang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yanto, mengaku bingung saat ada warganya yang ingin memasukan anaknya ke barak militer. Seperti diketahui,...
Razia Truk ODOL

Petugas Gabungan Razia Truk ODOL di Wilayah Kota Banjar, Hasilnya?

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari kepolisian Polres Kota Banjar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan razia truk ODOL (truk Over Dimension dan...
Disdukcapil Ciamis Raih Penghargaan Adminduk Prima Tingkat Jawa Barat

Disdukcapil Ciamis Raih Penghargaan Adminduk Prima Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mendapat apresiasi atau penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada ajang penilaian Adminduk Prima...