Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kabupaten Pangandaran menduduki peringkat ketiga terendah pakai masker di Jawa Barat. Hal tersebut karena tingkat kepatuhan warga Pangandaran yang rendah menggunakan masker.
Tentunya, hal tersebut membuat Pemkab Pangandaran bergerak cepat, dengan mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama.
Pada rakor tersebut, Bupati Pangandaran pun memanggil seluruh kepala desa dan jajaran, mulai dari camat, Danramil serta Kapolsek se Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya sangat ketat dalam menangani pandemi Covid-19, salah satunya mengadakan razia masker.
“Pihak satgas Covid baik tingkat kabupaten ataupun kecamatan, selalu menggelar operasi yustisi dan edukasi tentang pandemi Covid-19,” ungkapnya, Sabtu (23/1/2021)
Akan tetapi, lanjutnya, seiring adanya gelaran pilkada serentak, otomatis warga Kabupaten Pangandaran fokus terhadap perhelatan pilkada serentak.
“Tapi hasilnya seperti itu. Kita peringkat 3 di Jawa Barat yang warganya terendah dalam menjalankan protokol kesehatan, salah satunya pakai masker,” ucapnya.
Lebih lanjut Jeje menambah, rendahnya warga Pangandaran pakai masker, kemungkinan karena masuk dalam daerah zona penyebaran rendah Covid-19.
“Sehingga, masyarakat mungkin terlena dan penggunaan masker dianggap tidak terlalu penting. Padahal, memakai masker saat pandemi virus Corona ini sangat penting,” ujarnya.
Sebagai langkah agar tidak masuk dalam daerah terendah pakai masker, maka pihak Pemkab Pangandaran akan bersikap tegas dan tidak main-main.
Bupati menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi desa yang tidak patuh terhadap instruksi soal penerapan dan penyampaian edukasi protokol kesehatan.
“Dan bagi desa yang tidak memenuhi aturan, maka sanksinya adalah tunjangan dan bantuan-bantuan dari pemda akan ditunda,” tegas Jeje.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan evaluasi kinerja di 93 desa pada Senin depan (25/1/2021).
“Kita akan rilis serta publikasikan desa mana yang rendah penerapan prokes dan tidak taat pada instruksi. Jika benar-benar melanggar, maka desa tersebut kita berikan sanksi,” pungkasnya. (Entang/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto