Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita PangandaranPelanggar Prokes di Pangandaran Bakal Kena Denda

Pelanggar Prokes di Pangandaran Bakal Kena Denda

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan, mencantumkan sanksi denda administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Pangandaran, Jawa Barat. 

Instruksi Bupati Pangandaran itu ditandatangani pada Jumat, 29 Januari 2021 oleh Plh Bupati Pangandaran H Kusdiana. Rencananya instruksi tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari dan berakhir pada 9 Februari 2021.

Tujuan dari instruksi itu sebagai upaya penegakan protokol kesehatan secara terencana sistematis dan terkendali.

Denda administrasi yang diberikan kepada mereka yang melanggar atau tidak memakai masker untuk pertama kali sebesar Rp 20 ribu. Apalagi masih melanggar prokes untuk yang kedua kalinya, maka pelanggar prokes di Pangandaran bakal kena denda sebesar Rp 50 ribu. 

Masyarakat yang terkena sanksi akan menerima bukti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020, terkait pengenaan sanksi pada masa PSBB.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Undang Sohbarudin mengatakan, Instruksi Bupati Pangandaran tersebut saat ini sedang disosialisasikan ke semua Kecamatan.

“Jadi nantinya dalam pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan ini bukan hanya tanggung jawab satpol PP saja. Namun Satgas Penanggulangan covid kecamatan juga punya tanggung jawab,” ucapnya, Sabtu (31/01/2021).

Sementara itu, sanksi denda administrasi yang tercantum instruksi Bupati berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.

“Bukan hanya masyarakat Kabupaten Pangandaran saja, namun yang dari luar Pangandaran juga akan dikenakan sanksi apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan,” paparnya.

Undang mengungkapkan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

“Semoga dengan diterapkannya sanksi seperti ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...