Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali membubarkan acara hiburan kuda lumping. Hiburan tersebut pada acara pesta hajatan di Dusun Ciporoan, Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican, Sabtu (06/02/2021).
Kapolsek Pamarican, Iptu Jajang Sahidin, mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga yang membandel mengadakan hiburan saat pesta hajatan.
“Hari ini kita bubarkan dua lokasi hiburan hajatan. Dalam melaksanakan tugas saat PPKM ini, kita tidak ada toleransi ya. Karena kita ingin mempercepat pemulihan situasi pandemi ini,” katanya kepada HR Online, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga : PPKM, Hiburan Pesta Pernikahan di Pamarican Ciamis Dibubarkan
Lebih lanjut Iptu Jajang menuturkan, dua lokasi yang dibubarkan yaitu, satu di Desa Sukajaya dan satunya lagi di Desa Sidaharja.
“Keduanya sama hiburan kuda lumping. Hiburan ini banyak mengundang kerumunan warga yang berdatangan dari berbagai daerah. Sehingga, kami harus tegas demi tercapainya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona,” tuturnya.
Lanjut Iptu Jajang, pihaknya tidak melarang warga menggelar pesta hajatan. Akan tetapi, Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican berharap agar selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
“Dan jangan mengadakan hiburan dalam jenis apapun. Karena hiburan ini banyak mendatangkan penonton, sehingga terjadi kerumunan yang tidak mungkin bisa mengatur jarak sesuai prokes,” ujarnya.
Oleh karena itu, sampai tanggal 8 Februari 2021 mendatang, pihaknya berharap agar warga jangan bandel untuk melaksanakan hiburan.
“Ini semua tujuannya untuk kebaikan kita bersama, agar Covid-19 bisa segera hilang,” imbuhnya.
Sementara pantauan HR, pembubaran yang Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican lakukan tersebut, sempat mengagetkan panitia.
Pasalnya, hiburan kuda lumping sedang berlangsung dengan banyak penonton. Tiba- tiba aparat dari Satgas datang dan membubarkan hiburan secara paksa. (Suherman/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto