Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc. Ip, M.Si
Jakarta, (harapanrakyat.com),-
Partai Golkar akhirnya mewujudkan komitmennya untuk meningkatkan pembangunan berkeadilan dengan mendorong konsep pembangunan dimulai dari desa. Komitmen itu, salah satunya, dengan menggolkan Undang-Undang Desa yang disahkan pada hari Rabu (18/12), dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Fraksi Golkar selama tahun 2013 menempatkan RUU Desa ini sebagai prioritas untuk disahkan,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, M.Si, yang juga Ketua Komisi II DPR RI ini, di Jakarta, Rabu (18/12).
Agun melanjutkan, desa sangat penting sebagai basis pembangunan. Karena itu, RUU Desa ini diprioriaskan, karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Melalui RUU Desa tersebut, kata Agun, Partai Golkar telah mengusulkan agar setiap desa di seluruh Indonesia mendapatkan anggaran sebesar Rp 1 miliar per tahun. Sebesar 30% dari anggaran itu akan digunakan untuk operasional dan sisanya sebesar 70% untuk program pembangunan.“Hal itu selaras dengan konsep pembangunan Partai Golkar yang membangun mulai dari tingkat desa,” imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Ciamis, Banjar dan Kuningan ini.
Agun menambahkan, dengan disahkannya UU tersebut, maka masyarakat desa akan menjadi semakin produktif. Sebab, mereka bisa membangun desanya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki. Titik berat pada pembangunan dari desa, lanjutnya, ke depan akan berdampak pada pengurangan angka urbanisasi.
“Pembangunan dari desa merupakan upaya peningkatan kapasitas perekonomian, SDM sekaligus pemerataan hasil-hasil pembangunan. Lahirnya UU ini diharapkan ketimpangan antara kota dan desa bisa semakin mengecil,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, sambung Agun, anggaran akan ditransfer langsung dari APBN ke rekening desa tanpa melalui kementrian atau lembaga.
“Transfer dana dari APBN langsung ke kas desa akan sangat penting, mengingat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mampu menjangkau pembangunan di pedesaan dan daerah pelosok. Akibatnya, infrastruktur di desa masih tertinggal, sehingga daya saing desa masih rendah,” paparnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini jumlah desa di Indonesia sebanyak 72.944. (Bgj/R2/HR-Online)