Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita CiamisPengusaha Restoran di Ciamis Abaikan Aturan Pajak 10%

Pengusaha Restoran di Ciamis Abaikan Aturan Pajak 10%

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Ciamis nomor 22 tahun 2003 tentang Pajak Restoran menyiratkan bahwa besarnya pajar restoran di Kab. Ciamis sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima oleh pengusaha restoran, namun dalam realisasinya hampir seluruh pengusaha restoran belum mematuhi aturan tersebut.

Ironisnya, salinan Perda tersebut justru dipajang dalam sebuah pigura di seluruh restoran di Kab. Ciamis yang dikenakan pajak tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, pengusaha restoran di Kab. Ciamis malah meminta keringanan besaran pembayaran pajak. Alasannya, jika diberlakukan pajak 10%, maka mereka akan mengalami kerugian lantaran pendapatan per harinya dari penjualan tidak menentu. Makanya, mereka meminta sistem pembayaran pajaknya dengan sistem plet, dimana besarannya dipatok dengan jumlah tertentu yang dibayar pada setiap bulan.

Besaran pajak sistem plet ini variatif. Dari Rp. 300 ribu hingga Rp. 50 ribu per bulannya, tergantung besar dan kecilnya restoran tersebut.

Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni meminta segera dibuat grand desain mengenai pemungutan pajak, salah satunya membuat sistem pemungutan pajak dengan cara Cash Register Online.

Cas Register Online ini merupakan sistem transaksi yang dibantu dengan perangkat lunak. Dengan sistem ini nantinya bisa menyimpan data transaksi penjualan antara pihak restoran dengan pihak pembeli. Dengan begitu, pengusaha restoran tidak bisa berbohong mengenai berapa jumlah transaksi dengan pembeli selama per hari ataupun per bulannya.

Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Drs. H. Herdiat, MM, melalui Kabid Pendapatan, Drs. Wahcyu Hidayat, apabila sistem Cash Register Online diberlakukan, logikanya aturan pajak 10% harus berjalan.

“Apalagi setelah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah diberlakukan, dimana seluruh wajib pajak harus patuh terhadap segala aturan perpajakan. Apabila tidak, PPNS bisa melakukan penyidikan terhadap wajib pajak,” ujarnya, kepada HR, Selasa (22/3).

Wachyu pun sepakat dengan usulan Ketua DPRD Ciamis yang ingin menerapkan sistem Cash Register Online. “Karena apabila sistem itu diberlakukan, tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Hanya saja, untuk mengadakan perangkat tersebut, tentunya membutuhkan anggaran yang besar,” pungkasnya. (Bgj)

Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara mengaktifkan cookie di iPhone bisa dipraktikkan untuk merasakan sendiri manfaatnya. Namun sebelum melakukan tutorial HP untuk mengaktifkannya, pahami dulu sebenarnya apa itu cookies....
BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap...
Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...