Photo : Ilustrasi Net/ Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan dimulai awal tahun 2014 mendatang, terus disosialisasikan. Hal itupula yang baru-baru ini dilakukan oleh PT. Askes wilayah Ciamis-Banjar, di lingkungan pemerintah Kota Banjar.
Perwakilan PT. Askes Ciamis-Banjar, Hj. Ina Gandaliana, kepada wartawan, belum lama ini, menyebutkan, pihaknya masih berupaya memasyarakatkan program yang diselenggarakan BPJS di tahun 2014.
Acara sosialisasi yang dikemas melalui senam sehat, di Aula Setda Banjar, belum lama ini, melibatkan pengurus Dharma Wanita, PKK dan Anggota KORPRI di Lingkungan Pemkot Banjar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun HR, menyebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, menyatakan BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia, seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan (PT Askes) dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan (PT Jamsostek).
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
Terkait kepesertaan, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan, wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan, wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan, wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.
Peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. (Deni/R4/HR-Online)