Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sedikitnya 780 warga Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran terancam tidak ikut memilih dalam Pemilu Legislatif 2014. Hal itu disebabkan karena mereka tidak tercatat dalam data kependudukan menyusul tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data itu ditemukan setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis melakukan pendataan dalam penghitungan angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif tahun 2014.
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, mengatakan, saat penghitungan awal pihaknya mendapat laporan dari seluruh PPS yang tersebar di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran bahwa terdapat sekitar 12 ribu warga (di atas 17 tahun) tidak tercatat sebagai pemilih.
Setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan lapangan, lanjut Kikim, warga tersebut tidak terdaftar sebagai pemilih dikarenakan terbentuk persoalan administrasi kependudukan.
“Setelah kita koordinasi dengan Pemkab Ciamis dengan malakukan pendataan ulang, akhirnya dari sekitar 12 warga tersebut menyusut menjadi sekitar 6000 warga, kemudian menjadi 3000 warga dan akhirnya mentok diangka 780 warga,” ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Menurut Kikim, mereka yang tidak tercatat sebagai pemilih mayoritas karena bermasalah pada administrasi kependudukan. “Terjadinya penyusutan angka pemilih yang tidak terdaftar, setelah kami bersama Pemkab Ciamis melakukan pendataan ulang. Bagi mereka yang data kependudukannya masih bisa diperbarahui, misalkan, karena persoalan belum mengurus surat pindah atau belum memperpanjang surat administrasi kependudukan, masih bisa dicatat sebagai pemilih, sembari mereka mengurus data kependudukannya,” ungkapnya.
Sementara sisanya, yakni sebanyak 780 warga, lanjut Kikim, tidak bisa didata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Makanya, kita mentok diangka 780 warga atau calon pemilih yang belum bisa didata. Untuk menyelesaikan hal itu, kita terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Ciamis. Insyaallah, kita bisa menyelasaikan permasalahan DPT ini hingga tuntas,” terangnya.
Menurut Kikim, pihaknya sudah memberikan intruksi kepada seluruh PPS untuk kembali melakukan pengecekan kepada 780 calon pemilih yang belum memiliki data kependukan tersebut. “Pengecekan itu untuk memastikan kendala apa saja sehingga mereka tidak memiliki surat kependudukan,” ujarnya.
Kikim memastikan dari 780 warga yang tidak memiliki surat kependudukan, 80 diantaranya terdapat di Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas II B Ciamis. “ Untuk 80 warga yang kini tengah dibina di LP Ciamis, sudah ada kepastian dari Kemenhunkam bahwa akan membantu mengurus administrasi kependudukan mereka. Sehingga seluruh warga binaan bisa ikut berpartisipasi menyalurkan hak suaranya di Pileg 2014,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Ciamis, Drs. Uga Yugaswara, mengatakan, pihaknya masih menunggu data rekap dari KPUD Ciamis terkait adanya warga Kabupaten Ciamis yang tidak memiliki surat kependudukan. “Kalau sudah ada rekomendasi dari KPUD, kami akan secepatnya memproses,” ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Menurut Uga, apabila 780 warga tersebut terkendala karena belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka pihaknya akan mengajukan usulan ke Kemendagri agar warga tersebut segera mendapat NIK. “Tinggal diusulkan saja ke Kemendagri, kalau benar yang 780 warga ini terkendala karena tidak memiliki NIK,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)