Penjabat Bupati Pangandaaran, Endjang Naffandi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Penjabat Bupati Pangandaaran, Endjang Naffandi, mengaku pihaknya tidak dilibatkan oleh Pemkab Ciamis dalam proses pemberian ijin eksplorasi dan ijin lokasi pendirian pabrik semen di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Ijin tersebut keluar pada tanggal 12 Juli 2013.
“Padahal, bulan Juli saya sudah mengemban tugas sebagai Pj Bupati Pangandaran. Tapi, dalam proses pemberian ijin tersebut, saya tidak dilibatkan, “ ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Endjang menambahkan, dirinya pun kaget ketika mengetahui adanya surat keputusan ijin lokasi pendirian pabrik semen di Padaherang yang dikeluarkan oleh BPPT Ciamis.
Dia pun mengaku mengetahui adanya surat ijin tersebut setelah muncul polemik terkait pabrik semen tersebut. “Jangankan dilibatkan, dikasih tahu pun tidak. Saya baru tahu kemarin ketika polemik ini muncul,” imbuhnya.
Namun demikan, Endjang mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Ciamis menyusul munculnya polemik baru mengenai surat ijin lokasi pendirian pabrik semen yang kini dianggap kontroversi.
“Meski begitu, sebenarnya masyarakat di 4 desa yang akan dijadikan tempat penambangan dan pabrik semen saat ini sudah kondusif. Nah, justru yang memunculkan isu bahwa ada pelanggaran hukum terkait ijin eksplorasi dan ijin lokasi pabrik semen ini, datang dari masyarakat di luar 4 desa tersebut, “ ujarnya. (Bgj/Koran-HR)