Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panwaslu Kabupaten Ciamis mencatat hingga akhir tahun 2013 sudah ada 45 Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melakukan pelanggaran aturan kampanye Pemilu. Dari jumlah tersebut, ada beberapa Caleg yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang dan ada beberapa diantaranya yang telah malakukan pelanggaran vatal.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, M.Si, menegaskan, bagi Caleg yang sudah ditegur kemudian melakukan pelanggaran kembali dan dilakukan berulang-ulang, akan menjadi catatan tersendiri. Pihaknya pun sudah mencatat ada beberapa Caleg yang melakukan pelanggaran berulang-ulang, meski sebelumnya sudah diberi diteguran secara lisan maupun tertulis.
“Kami saat ini masih melakukan rekap terkait pelanggaran aturan Pemilu yang dilanggar oleh sejumlah Caleg. Hanya, dari data sementara, memang ditemukan ada beberapa Caleg yang melakukan pelanggarannya secara berulang-ulang,” ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Menurut Uce, selain melanggar aturan secara berulang-ulang, ditemukan juga Caleg yang melakukan pelanggaran vatal, yakni menggelar kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan.
“Kami juga menemukan Caleg yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, kemudian diitambah menggelar kampanye di tempat terlarang, seperti di sekolah atau di mesjid dan madrasah,” katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, lanjut Uce, pihaknya akan mengkumulatifkan pelanggaran yang dilakukan masing-masing Caleg. Apabila setelah dihitung secara kumulatif dan dilihat dari kategori pelanggarannya sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka pihaknya akan merekemondasikan kepada KPUD Ciamis agar mencoret Caleg tersebut.
Menurut Uce, meski berdasarkan penilaian dan kajian pihaknya secara hukum bahwa Caleg tersebut layak untuk dicoret, tetapi kewenangan akhir tetap ada di KPUD. “Karena kami hanya berwenang merekomendasikan saja, sementara yang memiliki kewenangan mengeksekusi adalah KPUD. Tinggal lihat saja nanti, apakah KPUD berani atau tidak menindaklanjuti rekomendasi kami,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarikim, S.Ag, M.Si, mengatakan, meski pihaknya memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam menindak pelanggaran yang dilakukan Caleg, namun tidak serta-merta rekomendasi pelanggaran yang diajukan oleh Panwaslu langsung dilaksanakan tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
“Artinya, bukan persoalan berani atau tidak kita meneruskan hasil kajian dan penilaian pelanggaran Caleg yang direkomendasikan oleh Panwaslu. Tapi, kami pun perlu melakukan kajian terhadap pelanggaran tersebut. Ya kalau menurut kajian kami ternyata hasilnya sama dengan Panwaslu, kita pun akan menindak dan memberikan sanksi terhadap Caleg yang melanggar tersebut,” ujarnya, kepada HR, pekan lalu. (Bgj/Koran-HR)