Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Syarat bisa mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021 harus dipenuhi bagi mereka yang sudah punya rencana berlebaran di kampung halaman. Pada Lebaran tahun lalu mudik dilarang. Alasannya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya akan secepatnya mengkoordinasikan dengan Satgas Covid-19, terkait langkah antisipasi saat mudik Lebaran 2021. Hal itu untuk mencegah serta memutus penyebaran virus Corona yang sampai saat ini masih mewabah di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja di Jakarta bersama Komisi V DPR RI, Budi Karya menyatakan bahwa, Kemenhub tidak dapat melarang maupun mengizinkan mudik.
Kebijakan tersebut perlu pihaknya koordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian atau Lembaga terkait, serta Satgas Covid 19. Nantinya pihak-pihak terkait itu akan memberikan arahan kepada Kemenhub.
Meski Lebaran tahun ini masyarakat bisa mudik, namun pemerintah tetap mengharuskan calon pemudik memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga : Masa Kritis Penyebaran Covid-19 Pasca Lebaran Perlu Diwaspadai
Ini Syarat Bisa Mudik Lebaran 2021
Pemerintah memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemudik menjelang Lebaran mendatang. Adapun syarat yang pertama adalah, masa berlaku surat keterangan hasil skrining (penyaringan) Covid 19 dipersingkat. Baik Rapid Test, GeNose, maupun PCR Test.
Syarat kedua adalah, calon pemudik wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti halnya mengenakan masker, dan menjaga jarak.
Kemudian, syarat bisa mudik Lebaran yang berikutnya yaitu, melakukan penyemprotan desinfeksi sarana/prasarana, pembatasan penumpang kendaraan, serta pengaturan jadwal layanan bagi calon penumpang kendaraan umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya juga memprediksi bahwa Lebaran tahun ini jumlah pemudik bakal melonjak. Prediksi tersebut berdasarkan beberapa faktor. Seperti telah hadirnya vaksin yang membuat tingkat percaya diri masyarakat untuk perjalanan ke luar kota meningkat.
Kemudian, test GeNose dengan harga murah sudah tersedia di stasiun kereta api. Hal ini memudahkan masyarakat ketika ingin melakukan perjalanan.
Selain itu, adanya relaksasi PPnBm 0 persen juga turut meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan roda empat atau mobil. (Eva/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah