Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita BanjarPengedar Pil Dextro Berhasil Dibekuk Polresta Banjar

Pengedar Pil Dextro Berhasil Dibekuk Polresta Banjar

RS (37), seorang pengedar pil dextro, yang ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjar, di rumahnya, saat diperiksa di Mapolresta Banjar, Rabu (21/01/2014). Foto: Hermanto/HR

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjar, berhasil menangkap RS (37), di rumahnya, Selasa (21/01/2014) sekitar pukul 21.00 WIB. Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Pengasinan RT 02/RW 07, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar ini, merupakan pelaku penjual obat keras jenis dextro.

Dalam penangkapannya, polisi mendapat informasi dari warga, bahwa di rumah RS sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat jenis dextro. Atas informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.

Ternyata benar saja, saat digeledah, polisi menemukan 2200 butir pil dextro merk berno yang disimpan di sebuah tas di lemari pakaian dan dikemas dua plastik besar masing-masing 1000 butir dan 20 bungkus paket kecil yang setiap bungkusnya 10 butir.

Menurut keterangan RS, dirinya memperoleh pil dextro tersebut dengan cara membeli di salah satu toko obat yang berada di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis dengan harga Rp 450.000/ box. Kemudian diedarkan di Banjar dengan sasaran pelajar.

“Saya membelinya di toko obat di Cisaga, lalu akan saya edarkan di Banjar,” ujarnya, kepada HR, saat diperiksa di Mapolresta Banjar,  Rabu (22/01/2014).

Setelah mendapat keterangan lebih lanjut, Satuan Narkoba Polresta Banjar lalu melakukan pengembangan terhadap sebuah toko obat yang ada di wilayah Cisaga Kabupaten Ciamis. Di toko obat tersebut juga, polisi melakukan penggeledahan. Dan benar saja, di sana polisi menemukan pil dextro sebanyak 4020 butir yang dibungkus plastik kecil sebanyak 336 bungkus.

Kapolresta Banjar, AKBP Asep Saepudin SIK, didampingi Plt Kasat Narkoba IPDA, Cecep Edi Sulaeman SIP menuturkan, pihaknya telah menangkap pelaku pengedar pil dextro, dan kini telah diamankan di Mapolres Banjar.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya, dan berdasarkan pemeriksaan sementara, dia mengaku akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Kota Banjar,” tuturnya.

Asep juga menambahkan, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Hermanto/R2/HR-Online)

Bobotoh Jangan Konvoi Perayaan

Fokus Acara Pawai Juara, Persib Minta Bobotoh Jangan Konvoi Perayaan Kemenangan di Jalanan!

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 memang sudah diraih meski masih ada laga tersisa yang harus dilakoni sebelum Liga musim ini selesai. Di...
Areal Persawahan di Desa Indragiri Terdampak Longsor, Dinas Pertanian Ciamis Respon Cepat

Areal Persawahan di Desa Indragiri Terdampak Longsor, Dinas Pertanian Ciamis Respon Cepat

harapanrakyat.com,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapatkan laporan terkait adanya bencana longsor yang mengakibatkan sejumlah areal persawahan di blok...
Dedi Mulyadi bertemu dengan Edwin Septian pria yang protes di depan RSUD Karawang

Dedi Mulyadi Turun Tangan Usai Viral Video Seorang Pria Protes di RSUD Karawang

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengundang Edwin Septian ke Lembur Pakuan setelah video kemarahannya di depan RSUD Karawang viral di media sosial. Dalam...
Dedi Mulyadi Sebut Pembangunan di Jawa Barat Kacau karena Hal Ini

Dedi Mulyadi Sebut Pembangunan di Jawa Barat Kacau karena Hal Ini

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti perlunya perombakan menyeluruh dalam sistem pembangunan di Jawa Barat. Menurutnya, kekacauan tata ruang di provinsi ini terjadi...
Rest Area Karangkamulyan Diresmikan, Bupati Ciamis Harapkan Bisa Dorong Pertumbuhan PAD

Rest Area Karangkamulyan Diresmikan, Bupati Ciamis Harapkan Bisa Dorong Pertumbuhan PAD

harapanrakyat.com,- Rest Area Karangkamulyan di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis diresmikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Kamis (15/5/2025). Dengan telah beroperasinya rest...
Sebanyak 419 Calon Jemaah Haji Asal Pangandaran Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sebanyak 419 Calon Jemaah Haji Asal Pangandaran Diberangkatkan ke Tanah Suci

harapanrakyat.com,- Sebanyak 419 calon jemaah haji asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci pada Kamis (15/5/2025) pagi.  Prosesi pelepasan jemaah haji dilakukan...