Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita BanjarWalikota Banjar: Warna Nopol Mobdin Diubah Terancam Sanksi

Walikota Banjar: Warna Nopol Mobdin Diubah Terancam Sanksi

Foto: Ilustrasi/istimewa Net

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, SIP., M.Si, menegaskan, plat nomor kendaraan dinas berwarna merah dilarang diubah menjadi hitam atau warna merahnya terlihat samar. Meskipun kendaraan tersebut dipergunakan saat libur kerja.

Hal itu terkait dengan adanya sejumlah mobil dinas milik Pemerintah Kota Banjar yang diganti plat nopolnya dari merah menjadi hitam, seperti yang diberitakan Koran  HR edisi 355. [Baca: Di Banjar, Mobil Plat Merah Diganti jadi Plat Hitam]

Menurut Walikota, apabila terbukti melakukan perubahan warna plat nopol kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil milik Pemerintah Kota Banjar tanpa dasar yang jelas, dipastikan berakibat hukum dan terancam disanksi.

“Penindakan perubahan warna plat nopol merah menjadi hitam, tentu yang paling berwenang di jalan itu pihak kepolisian. Kendati demikian, kami akan berupaya memberikan pembelajaran dahulu secara internal, supaya kendaraan dinas itu tidak disalahgunakan,” kata Hj. Ade Uu Sukaesih, pekan lalu.

Dia juga menjelaskan, bahwa plat nopol maupun warna kendaraan dinas harus sesuai dengan yang tercantum di STNK mobil bersangkutan. Jangan sampai ada perubahan dari bentuk aslinya. Kecuali kendaraan dinas tertentu saja yang diperbolehkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terbukti melakukan perubahan warna nopol dipastikan ada sanksinya. Untuk penindakannya di internal Pemkot Banjar lebih lanjut nanti ditangani oleh PPNS,” kata Walikota.

Di tempat terpisah, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Drs. H. Fenny Fahrudin, BE., MM, mengatakan, warna plat dan nopol kendaraan dinas bisa diganti hanya untuk kepentingan yang sangat urgensi.

“Kalaupun kendaraan dinas milik pemerintah daerah diganti plat nomornya dengan warna hitam, itu kodenya pun dikeluarkan langsung dari Polda, misalnya untuk Pemkot Banjar huruf depannya Z, dan belakangnya PN, yaitu Pejabat Negara, dan tidak menggunakan nomor yang sama. Kemudian, pajaknya pun hanya 1 tahun, sedangkan kalau plat merah pajaknya 5 tahun,” jelas Fenny, kepada HR, Senin (20/01).

Selain itu dia juga menjelaskan, bahwa penggunaan barang milik daerah diatur oleh Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis dan pengelolaan barang milik daerah.

Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.

“Barang milik daerah yang dipinjam pakai oleh pihak lain, seperti TNI, Polri, Kejaksaan atau instansi vertikal lainnya, merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dengan instansi tersebut. Namun, status kepemilikan maupun bentuk aslinya tidak boleh diubah. Semuanya diatur dalam Permendagri nomor 17 tahun 2007, termasuk mengenai berita acara serah terima yang dibarengi dengan surat permohonan perpanjangan peminjaman,” papar Fenny.

Sementara itu, terkait dengan status kendaraan dinas bernopol Z 177 X yang diubah warna plat nopolnya menjadi hitam, Kabid Asset Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Banjar, A. Rasyid, menyebutkan, status mobil tersebut dipinjam pakai oleh Kejaksaan Negeri Banjar.

Sedangkan mengenai pendistribusian kendaraan dinas melalui SK Walikota Banjar Nomor 028/Kpts,191-DPPKA/2012, dan Nomor 028/Kpts,62-DPPKA/2012.

“Kendaraan bernopol Z 177 X awalnya digunakan oleh RSUD, kemudian dikembalikan lagi ke Setda karena sudah ada yang baru. Setelah itu dipinjam pakai oleh Kejaksaan Negeri, dan berita acara serah terimanya juga ada. Meski dipinjam pakai, tetapi tidak dibenarkan kalau warna plat nopolnya diganti menjadi hitam,” ujar Rasyid.

Ditemui terpisah, Kabag. Umum Setda Kota Banjar, H. Edi Herdianto, S.Sos., mengatakan, pelimpahan pinjam pakai mobil dinas bernopol Z 177 X kepada Kejaksaan Negeri Banjar dilakukan pada bulan Januari 2008, seperti yang tercantum dalam Berita acara serah terima pinjam barang inventaris Nomor. 024/31/Umum.07 Januari 2018. (Eva/Koran-HR)

Penggerebekan Sabung Ayam

Dua Pria Tenggelam Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Garut, Satu Meninggal Dunia

harapanrakyat.com,- Dua pria di Garut, Jawa Barat, dikabarkan hilang setelah melompat ke Sungai Cimanuk. Keduanya nekat menceburkan diri ke sungai lantaran dikejar polisi saat...
Dedi Mulyadi Balas Aduan Ivan Gunawan: Ayu Ting Ting Mau Dibawa ke Barak atau KUA?

Dedi Mulyadi Balas Aduan Ivan Gunawan: Ayu Ting Ting Mau Dibawa ke Barak atau KUA?

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons video Ivan Gunawan yang mengadukan kelakuan Ayu Ting Ting. Awalnya video Dedi Mulyadi yang memberi peringatan dan...
Indonesia Vs China

Nasib Marselino Ferdinan Jelang Laga Indonesia Vs China, Bakal Dicoret Patrick Kluivert

Training Camp (TC) Timnas Indonesia untuk persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akan digelar di Bali. Namun, ada beberapa pemain abroad Timnas yang dipastikan bakal...
Pendaki Muda Hilang di Gunung

Seorang Pendaki Muda Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim Gabungan Mulai Lakukan Pencarian

harapanrakyat.com,- Seorang pendaki muda hilang di Gunung Cikuray, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dikabarkan pendaki itu hilang kontak sejak Selasa (12/5/2025). Petugas gabungan yang menerima informasi...
forum pembauran kebangsaan

Legislator Ini Minta Forum Pembauran Kebangsaan Turut Serta Tumbuhkan Toleransi dan Jaga Keberagaman di Masyarakat

harapanrakyat.com - Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) diimbau turut serta dan berperan aktif menumbuhkan toleransi dan menjaga keberagaman di masyarakat. Hal itu diungkapkan anggota Komisi...
Bobotoh Jangan Konvoi Perayaan

Fokus Acara Pawai Juara, Persib Minta Bobotoh Jangan Konvoi Perayaan Kemenangan di Jalanan!

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 memang sudah diraih meski masih ada laga tersisa yang harus dilakoni sebelum Liga musim ini selesai. Di...