Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita CiamisJuru Sembelih Hewan di Ciamis Harus Memiliki Sertifikat Halal

Juru Sembelih Hewan di Ciamis Harus Memiliki Sertifikat Halal

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Juru sembelih hewan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat harus memiliki sertifikat halal. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Drs Syarif Nurhidayat, M.Si saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal di Aula Korpri Kabupaten Ciamis, Selasa (6/4/2021). 

“Dalam upaya pengawasan kepada juru sembelih di Ciamis, kita mengadakan bimbingan teknis untuk 30 juru sembelih. Pelatihan ini salah satu upaya agar daging yang ada di pasaran terjamin kehalalannya,” ujar Syarif.

Syarif mengatakan, legalitas profesi juru sembelih sangat penting, karena kehalalan produk daging diawali dari penyembelihan hewan yang dilakukan sesuai syariat.

“Kehalalan daging hanya bisa terjamin jika penyembelihannya dilakukan oleh juru sembelih halal yang telah tersertifikasi,” katanya.

Syarif menerangkan, data BPS Jawa Barat pada tahun 2020 menunjukkan populasi unggas ayam pedaging di Kabupaten Ciamis menempati urutan kedua di tingkat Jawa barat. Begitu juga dengan tingkat nasional.

“Ini salah satu potensi yang harus kita pertahankan. Ketika banyak pelaku usaha ternak di Ciamis maka peluang usaha tempat pemotongan hewan kecil akan menggeliat. Jaminan kehalalan daging harus terjamin. Untuk itu kita mengadakan pelatihan ini,” terangnya.

Syarif berharap dengan terselenggaranya kegiatan Bimtek tersebut, para juru sembelih hewan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan jaminan daging yang halal, aman, utuh dan sehat.

Sementara itu, Syaeful Uyun wakil ketua MUI Ciamis mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Disnakkan Ciamis. Terutama upaya memberikan pelatihan kepada para juru sembelih. 

“Melalui pelatihan ini banyak manfaat yang didapatkan oleh juru sembelih hewan,” ucapnya.

Apalagi menurut Syaeful, juru sembelih merupakan awal dari produk atau makanan yang dihidangkan.

“Sehingga harus kita bekali dengan pemahaman tentang cara penyembelihan yang benar menurut syariat Islam,” terangnya.

Syaeful berharap, dengan adanya Bimtek bagi para juru sembelih tersebut, nantinya masyarakat juga paham tata cara penyembelihan hewan yang sesuai syariat. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...