Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita BanjarDisdukcapil Banjar Sosialisasikan UU No 24 dan Perpres 112 Tahun 2013

Disdukcapil Banjar Sosialisasikan UU No 24 dan Perpres 112 Tahun 2013

Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih saat memberikan sambutan, pada acara sosialisasi UU No 24 dan Perpres No 112 Tahun 2013, di Komplek Kampus STIT Muhammadiyah Banjar. Photo : Deni Supendi/ HR

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar acara sosialisasi Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, dan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013, kepada 80 orang peserta, meliputi Kepala Desa dan Lurah, Ketua Tim Penggerak PKK desa dan kelurahan, petugas register dan Camat, serta sejumlah undangan.

Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, SIP,MSI, saat membuka dan memberikan sambutan pada acara tersebut, berharap agar peserta yang diundang hadir, kembali mensosialisasikan materi perubahan UU No 24 dan Perpres No 112 Tahun 2013, kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

Kasie Teknologi dan Pelayanan Informasi, Wawan Kurniawan, SIP, juga Ketua Panitia acara Sosialisasi, Rabu (29/1/2014), mengatakan, ada perubahan mendasar yang perlu disampaikan kepada masyarakat, terkait pelayanan administrasi kependudukan.

Menurut Wawan, tujuan perubahan UU yang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas pelayanan adminduk kepada masyarakat. menjamin akurasi data kependudukan, dan ketunggalan NIK, serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Kabid Pengolahan Data dan Dokumentasi Penduduk, Toto Suprawoto, SH, menimpali, bahwa pokok dari perubahan UU No 24 tahun 2013, yakni memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil, Drs. Dedi Sunardi, M.M.Si, dalam kesempatan itu, juga mengatakan, sosialisasi tersebut sengaja dilakukan Disdukcapil, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelayanan adminduk.

Dedi menuturkan, Undang-undang No 24 Tahun 2013 tersebut sudah ditindaklanjuti dengan terbitnya dua Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Pertama SE Mendagri No. 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014, tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Kedua, SE Mendagri No. 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014, tentang larangan pungutan uang, dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Dalam Perpres itu juga, masa berlaku KTP Non Elektronik diperpanjang sampai 31 Desember 2014,” pungkasnya. (Deni/R4/HR-Online)

Mobil Terperosok ke Jurang di Panawangan Ciamis, Diduga Sopir Mengantuk

Mobil Terperosok ke Jurang di Panawangan Ciamis, Diduga Sopir Mengantuk

harapanrakyat.com,- Mobil bak terbuka terperosok ke jurang di perbatasan Desa Sagalaherang dan Desa Nagara Pageuh, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (7/5/2025). Kecelakaan tunggal...
Fakta Mengejutkan Pembunuhan Perempuan di Ciamis, Pelaku Tidur Bersama Jenazah Selama 2 Malam di Kamar Kos Setelah Kejadian

Fakta Mengejutkan Pembunuhan Perempuan di Ciamis, Pelaku Tidur Bersama Jenazah Selama 2 Malam di Kamar Kos Setelah Kejadian

harapanrakyat.com,- Pembunuhan perempuan perempuan berinisial WML (22) di kamar kosan mengguncang Ciamis, Jawa Barat. Kasus pembunuhan tersebut ternyata ada fakta mengejutkan yang terungkap seharian....
Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis Kembali Longsor, Akses Pamarican-Langkaplancar Ditutup Sementara

Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis Kembali Longsor, Akses Pamarican-Langkaplancar Ditutup Sementara

harapanrakyat.com,- Jalan raya Angsana Gunung Kelir di Dusun Angsana, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Ciamis, Jawa Barat, kembali longsor akibat pergerakan tanah. Longsor di jalan...
Seorang Anak Diduga Jadi Korban Asusila Ayah Kandungnya di Tasikmalaya

Kejam! Seorang Anak Diduga Jadi Korban Asusila Ayah Kandungnya di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Malang nian nasib seorang anak di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban tindak kekerasan asusila oleh ayah kandungnya. Pelaku inisial D...
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Indekos Ciamis, Pelaku Peragakan 52 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Indekos Ciamis, Pelaku Peragakan 52 Adegan

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan WML (22), wanita muda yang meninggal di kamar indekos di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Rabu...
Andai Dedi Mulyadi Gubernur Jakarta

Andai Dedi Mulyadi Gubernur Jakarta, Bakal Bagi Rp10 Juta Per KK?

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut ia akan membagi uang Rp10 juta per Kepala Keluarga (KK) jika menjadi Gubernur Jakarta. Hal itu disampaikan...