Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita BanjarForum Buruh Kota Banjar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Forum Buruh Kota Banjar Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum buruh Kota Banjar, Jawa Barat meminta agar setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya secara penuh, dan tepat waktu. Sesuai ketetapan aturan pemerintah.

Pernyataan itu katakan Sekretaris Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Endang Suryanto, menyikapi keluarnya Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Yakni terkait pemberian THR tahun 2021 menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Kami Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar sangat merespon positif surat edaran itu. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan di Kota Banjar ini membayar THR kepada buruhnya tidak penuh,” katanya, kepada HR Online, Selasa (20/04/2021).

Lebih lanjut Endang mengatakan, jika nantinya ada perusahaan yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Edaran dari Kemenaker. Maka sebagai bentuk solidaritas, pihaknya akan melaporkan kepada Dewan Pengawas Tenaga Kerja.

Selain itu, forum buruh Kota Banjar juga meminta kepada Pemerintah Kota Banjar melalui instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, agar melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan untuk mengawal kebijakan tersebut.

Baca Juga : Disnaker Kota Banjar Ajak Perusahaan Menerapkan 3M untuk Cegah Covid-19

Disnaker Lakukan Monitoring

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan monitoring dan pembinaan. Hal itu untuk mengawal kebijakan SE Menaker.

Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyusun Perwalkot sebagai tindak lanjut atas keluarnya SE Menaker, dan Pergub Jabar. Karena SE tersebut yang akan menjadi dasar acuan dalam mengawal kebijakan tersebut.

“Sekarang untuk Perwalnya sudah kami siapkan. Nanti pertengahan bulan Ramadhan kami akan melakukan monitoring, sekaligus sosialisasi Perwal yang mengatur tentang itu,” kata Asep Tatang.

Ia juga menjelaskan, sebagaimana dalam SE Menaker bahwa, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, THR Keagamaan ini diberikan kepada buruh atau pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Baru-baru ini para ilmuwan berhasil mengungkap fakta terbaru melalui bukti-bukti terkait asal usul raja dinosaurus. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa Tyrannosaurus rex ...
Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Setelah berhasil menghadirkan Moto G55 tahun lalu, Motorola siap untuk merilis penerusnya yaitu Moto G56.  Baru-baru ini, telah muncul bocoran render perangkat dan spesifikasi...
Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Di tengah sibuknya Yogyakarta yang kini makin padat, ada jejak sejarah yang kerap terlupa. Bukan tentang benteng atau istana megah, tapi soal masjid. Bukan...
Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

harapanrakyat.com,- Fakultas Pendidikan Matematika dan IPA UPI Bandung melakukan pengabdian kepada Guru SMA yang ada di Pangandaran. Dalam pengabdian tersebut mereka menyampaikan soal tren...
Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...
Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...