Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ketua Panwaslu Kota Banjar, Moch. Abdul Latief, mengkritisi soal Surat Keputusan (SK) Walikota Banjar, Nomor 275/Kpts. 14 – Tapem/ 2014, tentang tempat/ lokasi fasilitas umum di Kota Banjar yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye pemilihan umum legislatif (Pileg) 2014.
Abdul Latief, ketika ditemui HR, Senin (27/12014), mengatakan, beberapa poin yang terdapat di dalam Keputusan Walikota tersebut terkesan rancu dan tidak tegas. Alhasil, Keputusan Walikota itu membuat Panwaslu Kota Banjar jadi merasa dilematis.
“Ada poin-poin dalam keputusan itu yang justru memerlukan penjelasan lebih detil,” ungkapnya.
Misalnya, kata Abdul Latief, pada poin Kesatu huruf g dengan poin Keempat. Selanjutnya, poin Kelima huruf g, juga tidak dijelaskan secara detil daftar taman kota yang dimiliki oleh Pemkot Banjar.
Sebelumnya, dalam sebuah perbincangan singkat dengan HR, Anggota Panwaslu Kota Banjar, Zaenal Muttaqien, menyatakan, pihaknya beberapakali mendapati laporan dari masyarakat soal APK Caleg berbentuk baligho.
“Banyak APK Caleg dipasang, tapi ukuran APK itu belum masuk kategori baligho. Peraturan KPUD Kota Banjar menyebutkan, ukuran baligho itu adalah 4 kali 6 meter. Sedangkan yang terdapat di lapangan, ukurannya kurang dari itu atau belum dapat disebut baligho,” ungkapnya. (Deni/Koran-HR)