Kantor Koperasi ASA di Jalan Gerilya, No 78 Sumanding Kulon, RT 01 RW 21, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar. Foto: Deni Supendi/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Koperasi Produsen Agro Sumber Alam (ASA) Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat ‘angin segar’ untuk pengembangan usaha pertanian di wilayah Kota Banjar. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM RI akan memfasilitasi sejumlah koperasi di beberapa provinsi menjadi pengelola kawasan wisata atau agroekoturisme.
Hal itu disampaikan Ketua Koperasi ASA, Yudho Hernowo, ketika ditemui HR, di kantornya, di Jalan Gerilya, No 78 Sumanding Kulon, RT 01 RW 21, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (27/1/2014).
Yudho menuturkan, pihaknya mendapat faks surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat, tertanggal 20 Januari 2014, dengan Nomor : 518/147/Koperasi. Surat itu berisi tentang Replikasi Usaha di Bidang Agroekoturisme oleh Koperasi.
Menurut Yudho, dalam surat itu dinyatakan, Kementrian Koperasi dan UKM RI berencana mendorong peran koperasi dalam mengembangkan usaha di bidang Agroekoturisme. Pihak kementrian juga sudah melakukan penjajakan dan indentifikasi ke sebuah koperasi di Bandung, Jawa Barat.
Sebagai pembandingnya, kata Yudho, Kementrian Koperasi akan mengidentifikasi beberapa koperasi lain di Jawa Barat, termasuk Kota Banjar, sebelum ditetapkan menjadi Koperasi Replikasi Usaha di Bidang Agroekoturisme tahun 2014.
“Di Jawa Barat, koperasi yang bergerak di bidang pertanian (Agro), adalah Koperasi BMT Al Ikhlas Bandung, dan Koperasi Agro Sumber Alam (ASA) Kota Banjar,” katanya.
Lebih jauh, Yudho menjelaskan, peningkatan peranan koperasi untuk kawasan pariwisata merupakan bagian dari pembangunan industri wisata melalui pendekatan community based tourism (CBT).
“Ini merupakan upaya peningkatan kapasitas usaha koperasi di bidang agroekoturisme,” katanya.
Menindaklanjuti hal itu, lanjut Yudho, langkah awal yang akan dilakukan oleh Koperasi ASA adalah mempersiapkan diri, dan memperkuat likuiditas permodalan. Untuk segi permodalan, Koperasi ASA sudah memiliki dua akses.
“Pertama, dari Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti (Puskopanti) Jawa Barat. Keduanya, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM),” pungkasnya. (Deni/Koran-HR)