Foto:Ilustrasi/Net Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pihak RSUD Banjar membantah bahwa mobil dinas (mobdin) bernomor polisi (nopol) Z 177 X yang kini dipinjam pakai oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjar, sebelumnya digunakan di RSUD Banjar. Hal itu dikatakan Wakil Direktur Pelayanan dan Keuangan RSUD Banjar, H. Rahwan, terkait dengan digantinya warna plat merah mobil dinas tersebut menjadi hitam.
Menurut Rahwan, dari dulu di RSUD Banjar tidak pernah ada mobil dinas bernopol Z 177 X. Nomor mobil dinas yang ada hanya sampai Z 175 X, dan digunakan oleh Kepala Bagian Keuangan.
“Bukan dari sini mobil dinas yang bernomor Z 177 X. Di RSU itu paling besar nomor yang dipaainya 175,” katanya, Selasa (28/01/2014).
Rahwan juga menyebutkan secara rinci nopol mobil dinas yang dipakai di RSUD Banjar, yakni Z 17 X dipakai oleh Direktur, kemudian Z 170 X oleh Kabag. Perencanaan, Z 171 X oleh Kabid. Pelayanan, Z 172 X oleh Kabid. perawatan, Z 173 X oleh Kepala Sekretariat, Z 174 X oleh Kasubag Umum dan Z 175 X dipakai oleh Kabag Keuangan.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Bagian Umum Setda Kota Banjar, H. Edi Herdianto, S.Sos., mengatakan, pihaknya tidak tahu mengenai asal-usul kendaraan dinas bernopol Z 177 X yang kini dipinjam pakai oleh Kejaksaan Negeri Banjar.
Pihaknya juga tidak mengetahui apakah mobil tersebut sudah diperpanjang masa peminjamanannya atau belum. Karena, surat perpanjangan peminjaman hanya ada di bagian asset DPPKAD.
Edi menyebutkan. bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang dipinjam pakai oleh instansi vertikal, jangka waktunya sampai 2 tahun. Apabila masih diperlukan, maka pihak peminjam harus membuat surat permohonan perpanjangan peminjaman kepada kepala daerah melalui DPPKAD.
“Jadi yang lebih tahu masalah itu di DPPKAD. Namun memang mengenai pinjam pakai barang milik pemerintah daerah itu semua sudah diatur dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2007 pasal 35,” kata Edi.
Begitu pula surat perjanjian yang dibuat antara pemilik barang dengan peminjam, dalam hal ini Kejaksaan dengan Pemkot Banjar melalui DPPKAD, harus mengacu pada Permendagri tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Kota Banjar, sejumlah kendaraan dinas, khususnya mobil plat merah diubah menjadi plat hitam oleh pejabat yang memakainya. Namun, hal itu luput dari perhatian Pemerintah Kota Banjar, sehingga para pejabat tersebut tidak mendapatkan teguran.
Mobil milik pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, kini fungsinya beralih seolah menjadi kendaraan milik pribadi. Berdasarkan pantauan HR di lapangan, sejumlah mobil dinas Pemkot Banjar yang tadinya memakai plat merah berubah menjadi plat hitam dengan angka dan huruf yang sama.
Salah satu contoh yaitu mobil dinas bernopol Z 604 X. Mobil itu seharusnya berplat merah, tetapi pada malam tahun baru lalu, tepatnya Senin (31/12/2013), sekitar jam 23.15 WIB, melintas di wilayah Langensari dengan menggunakan plat nomor berwarna hitam.
Kemudian selain itu, ada juga mobil dinas bernopol Z 177 X yang diubah menjadi plat hitam. Namun, saat akan dikonfirmasi terkait diubahnya plat kendaraan dinasnya dari plat merah menjadi plat hitam, pejabat yang bersangkutan terkesan menolaknya.
Mantan Wakil Walikota Belum Kembalikan Mobdin
Selain masalah aturan pinjam pakai kendaraan dinas milik pemerintah daerah oleh pihak instansi vertikal, Edi juga menyinggung masalah mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan Wakil Walikota Banjar periode 2008-2013.
“Mobil dinas yang digunakan Wakil Walikota saat itu kan ada dua unit. Sampai sekarang baru dikembalikan satu unit, sedangkan mobil yang belum dikembalikan itu Inova bernopol Z 18 X,” katanya.
Padahal, lanjut Edi, pihak DPPKAD sudah melayangkan surat himbauan kepada mantan Wakil Walikota Banjar untuk segera mengembalikan, namun hingga saat ini belum ada respon dari mantan pejabat tersebut.
Surat yang dikirim tertanggal 3 Desember 2013, nomor 900/2221.6/DPPKA/2013, itu mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Banjar.
“Ya sampai sekarang belum ada mengembalikan. Untuk itu pihak DPPKAD harus segera membuat surat himbauan kedua, karena sudah terlalu lama. Sekarang sudah mau memasuki bulan Februari 2014, jadi mobil itu harus segera dikembalikan. Jangan sampai diambil paksa oleh petugas Satpol PP,” kata Edi.
Sementara itu, untuk mengkonfirmasikan kedua permasalahan tersebut kepada Bidang Aset DPPKAD Kota Banjar, namun hingga berita ini diturunkan pejabat yang berwenang di dinas itu sedang tidak ada di tempat. (Eva/Koran-HR)