Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita BanjarProduk Olahan Makanan di Kota Banjar Harus Penuhi Standar Kesehatan

Produk Olahan Makanan di Kota Banjar Harus Penuhi Standar Kesehatan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Jawa Barat, mendorong para pelaku usaha kecil yang berkecimpung dalam produk olahan makanan harus memenuhi standar kesehatan dan memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banjar Budi Hendrawan, standar keamanan makanan dan izin PIRT tersebut agar hasil produksi para pelaku usaha kecil bisa lebih berkembang. Selain itu juga layak konsumsi.

Sehingga hasil produksi olahan makanan para pelaku usaha tersebut mampu bersaing dan bisa merambah sektor pasar yang lebih luas. Hal ini karena sudah teruji kualitas kesehatannya.

“Kegiatan ini untuk mendorong pelaku usaha kecil agar mengembangkan usahanya dengan memberikan legalitas berupa PIRT bagi para pelaku usaha kecil,” kata Budi Hendrawan kepada wartawan usai acara di RM Dapur H. Dian, Kamis (26/5/2021).

Namun lanjut Budi, sebelum para peserta mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan PIRT tersebut nantinya pihak Dinas Kesehatan terlebih dahulu akan melakukan verifikasi. Termasuk juga penilaian hasil produksi usaha di lapangan.

Verifikasi tersebut meliputi standar kebersihan tempat produksi usaha, bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatan produksi olahan makanan dan pengemasan produk.

Budi menambahkan pada tahun ini ditargetkan sebanyak 70 pelaku usaha kecil mengikuti bimtek penyuluhan keamanan pangan dan terdaftar memiliki izin PIRT.

“Secara keseluruhan sampai saat ini baru sekitar 300 pelaku usaha kecil yang sudah mengantongi izin PIRT. Nanti Dinas Kesehatan juga akan melakukan verifikasi lapangan,” ujar Budi Hendrawan.

Masa Berlaku PIRT Produk Olahan Makanan di Kota Banjar

Kasi Kesehatan Lingkungan dan Olahraga, Dinas Kesehatan Kota Banjar, Rusyono menambahkan, masa berlaku izin PIRT bagi para pelaku usaha kecil tersebut yaitu selama lima tahun. Selain itu, setiap tahun diharuskan melakukan registrasi ulang.

Adapun biaya untuk izin PIRT sesuai Peraturan Daerah (Perda) yaitu sebesar Rp 200 ribu untuk setiap produk usaha. Sedangkan untuk registrasi ulang gratis atau tidak ada biaya administrasi.

“Adanya registrasi ulang itu bagian dari pengawasan kami. Sehingga apabila ada pelaku usaha kecil yang tidak berjalan bisa terpantau,” ujar Rusyono.

Sementara itu, salah seorang peserta Bimtek Nendah, mengungkapkan, motivasinya dalam pelatihan tersebut agar usahanya berkembang. Motivasi lainnya, ia ingin mengikuti pameran sehingga pangsa pasar usahanya bisa meningkat.

“Saya ingin produk usaha berkembang dan bisa ikut pameran,” singkat Nendah. (Muhlisin/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Dedi Mulyadi Ingin Temui Yansen Manansang

Dedi Mulyadi Ingin Temui Yansen Manansang, Begini Respon Manajemen Taman Safari

harapanrakyat.com,- Turun tangan langsung selesaikan kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM mengambil...
Ustad sedang Sholat Dibacok Preman di Garut, Rumahnya Dirusak

Ustad sedang Sholat Dibacok Preman di Garut, Rumahnya Dirusak

harapanrakyat.com,- Seorang ustad yang sedang sholat dibacok preman di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bukan itu saja, pelaku juga merusak rumah korban dan rumah kepala...
Upaya Tingkatkan PAD, Komisi B DPRD Ciamis Gelar Rapat Kerja, Bahas Pengelolaan Parkir

Upaya Tingkatkan PAD, Komisi B DPRD Ciamis Gelar Rapat Kerja, Bahas Pengelolaan Parkir

harapanrakyat.com,- Pada Rabu (7/5/2025) kemarin, Komisi B DPRD Ciamis, Jabar, melaksanakan Rapat Kerja dengan pengelola parkir RSUD Ciamis dan Dinas Perhubungan terkait parkir di...
Puteri River Inn Sumedang

Puteri River Inn Sumedang, Spot Healing dan Staycation Murah

harapanrakyat.com,- Mau healing atau staycation di tempat tenang? Puteri River Inn bisa menjadi pilihan yang tepat. Tempat ini menawarkan pengalaman liburan dengan suasana pedesaan...
Ciamis Terima Penghargaan Juara 1 Lomba Rumah DataKu Tingkat Jabar

Ciamis Terima Penghargaan Juara 1 Lomba Rumah DataKu Tingkat Jabar

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), menerima tropi dan piagam penghargaan sebagai Juara 1...
Dedi Mulyadi Janji Usut Asal Usul Keluarga Eks Pemain Sirkus Taman Safari

Dedi Mulyadi Janji Usut Asal Usul Keluarga Eks Pemain Sirkus Taman Safari

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memediasi langsung pertemuan antara eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pihak Taman Safari Indonesia (TSI) di...