Foto: Ilustrasi/Net Istimewa
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, mengaku tidak mengetahui mengenai adanya aturan yang mengharuskan penggantian nomor polisi (nopol) kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Banjar yang dipinjam pakai oleh Kejari, dari semula tiga digit menjadi empat digit.
Hal itu dikatakan Kasie. Perdata dan Tata Urusan Negara Kejari Kota Banjar, Taufik, terkait dengan adanya pernyataan dari pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar, mengenai penggantian nopol mobil dinas Z 177 X yang harus diganti dengan empat digit. Seperti diberitakan HR edisi 358.
“Kami memang tidak tahu kalau nomor mobil tersebut harus diganti dengan empat digit, karena tidak ada yang ngasih tahu. Kami tahu ada aturan itu justru dari berita di media,” katanya, kepada HR, Senin (10/02/2014).
Taufik juga mengatakan, kalau memang ada aturan yang mengharuskan nopol kendaraan tersebut diganti, maka hari ini juga (Senin, 10/02/2014-Red), pihaknya akan mengajukan permohonan untuk penggantian nomor ke Kantor Samsat.
Sebelumnya, pihak DPPKAD Kota Banjar menyebutkan, bahwa seharusnya nopol mobdin Z 177 X harus diganti dengan empat digit. Karena, nopol tersebut diperuntukan bagi kendaraan dinas RSU Banjar, sesuai Surat Keputusan Walikota Banjar nomor 028/Ktps.62-DPPKA/2012, tentang penomoran kendaraan dinas jabatan milik Pemkot Banjar.
Bahkan, pihak DPPKAD juga mengaku sudah menghimbau kepada pihak Kejari mengenai hal itu. Pihak Kejari pun harus melapor ke Samsat guna mengganti nopol mobdin yang dimaksud. Karena, nomor yang sebelumnya akan digunakan untuk RSU Banjar, lantaran mobil dinas milik Pemkot Banjar bernopol Z 17 X induknya berada di RSU. (Eva/Koran-HR)