Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita CiamisKPUD Ciamis Bantah Dapat Rekomendasi dari Panwaslu

KPUD Ciamis Bantah Dapat Rekomendasi dari Panwaslu

Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Ag,

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Ag, membantah sudah mendapat rekomendasi dari Panwaslu terkait laporan data pelanggaran pemasangan atribut kampanye. Dia mengaku, selama tahapan Pemilu, Panwaslu Ciamis baru satu kali mengirim rekomendasi terkait pelanggaran kampanye.

“Kalau surat tembusan dari Panwaslu memang pernah ada. Waktu itu Panwaslu memberikan tembusan terkait surat yang dilayangkan kepada seluruh peserta Pemilu. Isi surat tersebut mengenai peringatan soal pemasangan atribut kampanye, “ katanya, kepada HR, Senin (10/02/2014).

Menurut Kikim, pihaknya sudah lama belum mendapat rekomendasi terkait penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu Kab. Ciamis, termasuk soal pelanggaran alat peraga.

“Bisa jadi Panwaslu langsung berkoordinasi dengan Pemkab Ciamis dalam penertiban pelanggaran atribut kampanye, “ imbuhnya. [Baca: Panwaslu Ciamis Dinilai Membiarkan Pelanggaran Pemilu Terjadi].

Kikim menegaskan, pihaknya pun tidak bisa meminta Panwaslu untuk melakukan penindakan, meskipun mengetahui atau ada laporan dari masyarakat. “ Soal pelaporan pelanggaran harus melalui Panwaslu. Setelah itu, baru Panwaslu berkoordinasi dengan kami untuk menentukan langkah selanjutnya, “ terangnya.

Kikim menambahkan, pada beberapa pekan kemarin pun, ada salah satu Panwaslu Kecamatan yang langsung memberikan rekomendasi temuan pelanggaran kampanye ke KPUD. “Namun, rekomendasi dari Panwascam itu kami tolak. Karena tidak ada alur hirarki dengan kami. Seharusnya Panwascam merekomendasikan kepada Panwaslu Kabupaten, setelah itu baru koordinasi dengan kami, “ jelasnya.

Kikim mengatakan, pihaknya siap melakukan penindakan terkait banyaknya pelanggaran atribut kampanye apabila Panwaslu kabupaten sudah memberikan rekomendasi. “Nanti kita berkoordinasi dengan Pemkab Ciamis dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Kebersihan untuk melakukan pembersihan atribut kampanye yang melanggar aturan, “ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, membantah pihaknya tidak bersikap tegas dalam menindak setiap pelanggaran Pemilu. Dia menegaskan, setiap muncul laporan terkait pelanggaran, pihaknya langsung memberikan rekomendasi kepada KPUD untuk segera mengambil langkah penindakan.

“Kewenangan kami hanya sebatas merekomendasikan, tanpa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pelanggaran. Sementara terkait penindakan atau eksekusi pelanggaran atribut kampanye, merupakan kewenangan KPUD yang bekerjasama dengan Pemkab Ciamis untuk melakukan penertiban,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)

Mengenal Berbagai Penyakit yang Menyerang Dinosaurus

Mengenal Berbagai Penyakit yang Menyerang Dinosaurus

Dinosaurus merupakan spesies purba yang hidup jutaan tahun lalu dan memiliki ukuran tubuh sangat besar. Kendati begitu, faktanya hewan ini juga dapat terserang penyakit...
Disbudpora Ciamis Pastikan Gelar Ziarah Makam Leluhur dan Galuh Ethnic Carnival di Hari Jadi 383

Disbudpora Ciamis Pastikan Gelar Ziarah Makam Leluhur dan Galuh Ethnic Carnival di Hari Jadi 383

harapanrakyat.com,- Disbudpora Ciamis Pastikan ziarah makam leluhur dan Galuh Ethnic Carnival dalam rangkaian Hari Jadi ke 383 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, siap dilaksanakan. Hal...
Meninggal Dunia di Sungai Cisepet

Dikabarkan Hilang, Lansia Warga Petirhilir Ciamis Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cisepet

harapanrakyat.com,- Seorang pria lansia (lanjut usia) bernama Kiso (83), warga Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia di...
Minuman Teh Bunga Telang

Inovasi Mahasiswi UBHI di Kota Banjar, Bikin Minuman Teh Bunga Telang untuk Penyakit Hipertensi

harapanrakyat.com,- Sejumlah mahasiswi Program Pasca Sarjana dari Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) Kabupaten Kuningan, membuat inovasi minuman teh bunga telang untuk penyakit hipertensi di...
Komisi D DPRD Ciamis Kawal SE Gubernur Jawa Barat Soal Pendidikan dan Larangan Motor untuk Siswa

Komisi D DPRD Ciamis Kawal SE Gubernur Jawa Barat Soal Pendidikan dan Larangan Motor untuk Siswa

harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis terus gencar lakukan kunjungan kerja dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor: 45/KP.03.03/Kesra. SE...
DPRKPLH Ciamis Alokasikan Rp 1 Miliar untuk 41 Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025

DPRKPLH Ciamis Alokasikan Rp 1 Miliar untuk 41 Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025

harapanrakyat.com,- DPRKPLH Ciamis mengalokasikan anggaran Rp 1 Miliar dari APBD Ciamis untuk Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025. Hal itu disampaikan Kepala DPRKPLH...