Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Take over atau proses pengalihan lahan tanah perkebunan eks Startrust dari bank NISP, rencananya oleh PT Trijaya Permana Sejati (PT TPS) dan masyarakat pembeli.
Rencana tersebut terungkap saat acara sosialisasi penjualan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), seluas 46 hektare sertifikat No. 7 sampai 14, di Aula Hotel Pamordian Pangandaran, Jumat malam (4/6/2021).
Sementara lahan tanah perkebunan eks Startrust sendiri berada di sebelah timur pintu masuk utama obwis Pantai Pangandaran, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut tidak mempermasalahkan peralihan hak dari NISP ke PT Trijaya Permana Sejati.
“Sikap saya sebagai bupati terkait rencana tersebut, sepanjang memenuhi aspek hukum, tidak menimbulkan konflik dan gejolak sosial, silahkan take over,” ungkap Jeje usai menghadiri acara tersebut.
Lebih lanjut Jeje menambahkan, antara pemilik dan calon pembeli serta masyarakat, harus terjalin komunikasi yang baik. Terlebih terkait tata ruang di lokasi lahan eks Startrust tersebut, yakni untuk pengembangan kepariwisataan.
Selain itu, Bupati Pangandaran juga menitipkan pesan, agar jangan sampai ada atau terjadi yang sesuatu menimbulkan potensi konflik.
“Sebab sikap saya jelas dari aspek legal sudah terpenuhi, baru silahkan proses take overnya. Saya memahami banyak yang dari luar ingin membeli lahan tersebut. Akan tetapi saya peruntukkan 80 persen orang Pangandaran,” pungkas Jeje.
Sengketa Lahan Eks Startrust di Pangandaran Sudah Clear
Sementara itu, kuasa hukum PT Trijaya Permana Sejati, Didik Puguh Indarto menjelaskan, persoalan tanah Startrust SHGB dari No 7-14 yang sisa 8 SHGB sudah tidak ada masalah.
Ia sudah mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) bahwa lahan yang berlokasi di Desa Pananjung, secara legal formal tidak ada gugatan baru. Selain itu juga tidak ada keberatan dari pihak-pihak manapun.
“Saya sudah cek ke PN dari pagi sampai sore. Dan hari ini kita sampaikan kepada masyarakat bahwa putusan atas nama Irawan, saat ini dianggap sudah kalah. Jadi, tidak ada lagi penegasan bahwa sebagai pemilik saham lagi. Bahkan semua gugatannya ditolak, karena tidak cukup bukti,” jelas Didik.
Menurutnya, berbeda pengecekan yang BPN lakukan, seperti buku tanah tidak akan berubah. Tetapi kalau ada gugatan dari luar, bisa mempengaruhi buku tanah.
“Dan itu tugas saya untuk mengecek legalitasnya dari dari pagi sampai sore,” imbuhnya.
Selain itu, pada tahun 2003 sudah ada akta perdamaian. “Dia melepaskan hak tentang saham, dan dia memperoleh kompensasi. Dan itu dibenarkan oleh Suyitno sebagai kuasa pemilik tanah lahan eks Startrust tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Didik menambahkan, karena sudah ada perdamaian yang tidak bisa digugat, tidak bisa banding dan kasasi, maka secara hukum sudah selesai.
Sedangkan kalaupun ada gugatan, Pengadilan tidak bisa menolak gugatan. Akan tetapi ada poin-poin yang menjadi hukum tetap, seperti akta perdamaian tersebut.
“Akta tersebut tidak bisa diubah. Kecuali kedua belah pihak mengubah, atau ada yang melepas dan menerima,” terangnya.
Potensi Konflik Lahan Eks Startrust Kecil
Lanjut Didik, kalaupun nanti dalam perjalanan ada gugatan ke pengadilan, maka pihaknya sudah siap dan punya alat bukti.
Ia juga menilai, bahwa potensi konflik lahan eks Startrust kecil. Terlebih, katanya, Bupati Pangandaran sudah mendukung, asalkan yang membeli dibatasi 80 persen untuk pribumi orang Pangandaran.
“Masalah nanti ada peralihan itu urusan nanti. Yang penting perubahan peralihan harus benar dan mengikuti aturan,” katanya.
Sementara terkait masalah penggarap, sudah ada sekitar 183 penggarap dan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi.
“Antisipasi penanganan hukum kita sudah siap hadapi. Tapi sampai hari ini, potensi itu tidak ada,” pungkas Didik. (Madlani/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto