Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al-Mumtaz) mendatangi kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).
Muslim Tasikmalaya tersebut mendesak DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan surat ke DPR RI agar HRS dibebaskan dari segala tuntutan, Kamis (10/6/2021).
“Kita datang ke kantor DPRD ini untuk meminta para wakil rakyat Kota Tasikmalaya mengirimkan surat ke DPR RI. Agar Habib Muhammad Rizieq Shihab atau HRS dibebaskan dari segala tuntutan,” kata H. Nanang Nurjamil, salah seorang peserta audiensi yang juga perwakilan Forum Mujahid.
Menurutnya, tidak ada fakta hukum sehingga HRS harus dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.
“Kami menduga ini adalah sebuah skenario kriminalisasi terhadap ulama, bentuk kezaliman dan tirani ketidakadilan, syarat dengan politisasi yang dikemas dengan rekayasa penegakan hukum,” katanya.
H Nanang juga mengatakan, Al-Mumtaz akan kembali datang pada Senin (14/6/2021) mendatang untuk memastikan surat sudah ditandatangani oleh semua komisi DPRD Kota Tasikmalaya.
“Kami juga memohon Kapolres dan Kejari Kota Tasikmalaya dapat hadir dalam audiensi kedua nanti,” ujarnya.
Sementara itu usai audiensi, H Agus Wahyudin Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan sikap di depan peserta aksi.
“Kami atas nama pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan dan menuntut agar KH H. Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat,” katanya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu