Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- U (26) seorang pria sopir odong-odong di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga gagahi anak di bawah umur hingga hamil.
Perbuatan asusila yang pelaku lakukan di atas kendaraan mobil bak tersebut, terpaksa harus berurusan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku melancarkan aksinya sebanyak 4 kali dengan modus bujuk rayu. Bahkan U berjanji akan segera menikahi korban yang tengah hamil 2 bulan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, pihaknya tetap akan memproses secara hukum, meski pelaku berjanji akan bertanggung jawab.
“Kami pastikan pelaku dan korban menjalin hubungan terlarang. Meski pelaku hendak bertanggung jawab, namun keluarga korban yang masih anak di bawah umur melaporkanya kepada kami,” ungkapnya Jumat (2/7/2021).
Pelaku yang diduga gagahi anak di bawah umur sampai hingga hamil 2 bulan, selain mengiming-imingi uang jajan, korban juga diiming-iming akan dinikahi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menambahkan, pelaku melakukan perbuatan asusila di atas kendaraan mobil bak. U juga setubuhi korban sebanyak empat kali di tempat parkir yang sepi.
“Kami amankan barang bukti pakaian korban serta bukti kehamilan. Motif mereka pacaran, kemudian pelaku setubuhi sampai hamil 2 bulan,” jelasnya.
AKP Hario mengatakan, karena korban hamil di luar nikah dan masih di bawah umur, maka harus jalani pendampingan psikologis.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diduga gagahi anak di bawah umur sampai hamil ini akan terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto