Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita TasikmalayaDidenda Rp 5 Juta, Pemilik Cafe di Tasikmalaya Pilih Dikurung 5 Hari

Didenda Rp 5 Juta, Pemilik Cafe di Tasikmalaya Pilih Dikurung 5 Hari

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Mendi, salah seorang pemilik cafe di Jalan Raya Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, lebih memilih untuk menjalani hukuman kurungan selama 5 hari, daripada harus membayar denda sebesar Rp 5 juta. 

Mendi dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta lewat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah melanggar aturan PPKM Darurat pada Rabu (7/7/2021) malam. 

Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Martin SH, menjatuhi hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan kepada Mendi selaku pemilk cafe. 

“Kalau uang Rp 5 juta bagi saya yang usaha cafe kecil ini sangat berat. Uang dari mana coba? Apalagi kondisi setahun lebih ini sepi pembeli. Saya lebih baik dikurung saja 5 hari ketimbang didenda Rp 5 juta,” ungkapnya usai sidang Kamis (8/7/2021).

“Saya mengikuti persidangan di Pos Polisi Perempatan Jalan Muktamar, Cipasung, hanya bisa lemas mendengarkan putusan hakim. Pasrah atas putusan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Dibentak Petugas Karena Langgar PPKM, Ibu-ibu di Tasikmalaya Ngamuk

Mendi mengakui telah melanggar batas operasional cafe saat pemberlakuan PPKM Darurat. Selain itu, cafe miliknya juga masih melayani pembeli di tempat.

“Pelanggarannya waktu itu sekitar pukul 20.30 WIB, cafe milik saya masih beroperasi dan melayani pembeli di tempat. Seketika petugas datang dan memberikan peringatan untuk mengikuti sidang Tipiring,” ujarnya.

Selain Pemilik Cafe, Dua Minimarket di Tasikmalaya Juga Langgar PPKM Darurat

Pemilik cafe di Tasikmalaya tersebut bukan satu-satunya pelanggar PPKM Darurat yang disidang, dua orang penanggung jawab minimarket juga disidang.

Salah satu minimarket ditemukan masih beroperasi melebihi batas waktu masa PPKM darurat, atau lebih dari pukul 20.00 WIB. Dari fakta persidangan pun diketahui, minimarket melayani pembeli yang tidak memakai masker. 

Sementara satu minimarket lagi tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Minimarket tersebut tidak memeriksa suhu tubuh kepada pengunjung, tidak ada jarak antrian di kasir. Selain itu minimarket tersebut tidak menyediakan tempat cuci tangan. 

Bahkan, saat petugas dari Satpol PP melakukan pemantauan, pembeli di minimarket tersebut tidak jaga jarak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, yang memimpin operasi penindakan PPKM Darurat mengatakan, pihaknya terus memantau pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang. 

“Dari tadi malam bahkan sampai siang ini, kita terus melakukan pemantauan. Dari pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat yang kami lakukan ada satu cafe dan dua minimarket yang melanggar PPKM Darurat,” jelasnya.

Pemilik cafe dan penanggung jawab minimarket tersebut lantas menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.  “Pelanggaran terhadap Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021,” katanya. (Apip/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan di Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Pekat...
Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal keharusan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang harus sudah terbentuk pada Juni mendatang. Sejumlah...
Nasib Preman Kampung

Awalnya Sok Jagoan Endingnya Mewek di Kantor Polisi, Begini Nasib Preman Kampung di Garut yang Bacok Ustad

harapanrakyat.com,- Nasib preman kampung di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembacokan terhadap seorang ustad yang sedang beribadah sholat dzuhur berakhir di kantor polisi. Pelaku...
Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD

Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Aktivis Kota Banjar, Jawa Barat, Awwal Muzakki mempertanyakan dasar pengembalian uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota...
Rumah Warga di Karangkamulyan

Satu Rumah Warga di Karangkamulyan Ciamis Ambruk Akibat Tanah Longsor, 8 Jiwa Harus Mengungsi

harapanrakyat.com,- Satu rumah warga di Karangkamulyan, tepatnya di RT 10, RW 03, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk akibat tanah longsor...
Timnas Indonesia di Piala Dunia

Ini Kata Shin Tae-yong soal Peluang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026, Singgung Para Pemain

Sosok mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong memang selalu jadi pusat perhatian publik. Kali ini, pria asal Korea Selatan itu membahas secara terbuka peluang...