Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita BanjarMelanggar PPKM Darurat, Pabrik Kayu di Kota Banjar Didenda Rp 40 Juta

Melanggar PPKM Darurat, Pabrik Kayu di Kota Banjar Didenda Rp 40 Juta

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Melanggar PPKM Darurat, pabrik kayu di Kota Banjar, Jawa Barat, dijatuhi hukuman berupa sanksi denda sebesar Rp 40 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sanksi denda sebesar itu sesuai dengan putusan hakim tunggal kepada pabrik kayu PT. Berkat Karunia Surya (BKS) karena telah melanggar PPKM Darurat.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jan Oktavianus mengatakan, dalam putusan hakim tunggal, sanksi berupa denda paling banyak diberikan kepada PT. BKS.

“Kalau masalah denda, yang paling besar besar itu PT. BKS. Dendanya sebesar 40 juta rupiah. Kemudian, ada PT. Sandy Persada sebesar 30 juta rupiah,” terang Jan Oktavianus, Senin (12/07/2021).

Ia menyebutkan, dalam sidang tindak pidana ringan tersebut ada sebanyak 61 pelanggar PPKM Darurat dari perorangan hingga perusahaan.

Baca Juga : Pedagang Pasar Banjar Minta Pemerintah Berikan Keringanan Selama PPKM Darurat

“Hari ini ada sebanyak 61 berkas yang masuk dalam persidangan dengan denda yang berbeda,” kata Jan Oktavianus.

Semetara itu, HRD PT. Berkat Karunia Surya, Agung Toha Yasin menilai kurangnya sosialisasi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat dari pemerintah.

“Sebetulnya kurang pemberitahuan kepada kami kalau ada aturan kerja karyawan yang masuk harus 10 persennya. Sementara sore menerima pemberitahuan. Kemudian paginya kami ditindak,” ungkapnya.

Menurut Agung, pabrik BKS mendapat sanksi karena karyawan pada bagian administrasi yang masuk melebihi kapasitas lebih dari 10 persen.

“Sedangkan total karyawan pada bagian administrasi ada 24 orang. Saat itu yang sedang sakit ada 2 orang, jadi yang masuk sebanyak 22 orang. Berarti kalau kata aturan 10 persen, itu hanya 2 orang saja yang boleh masuk kerja,” tuturnya.

Selain itu, kata Agung, pihaknya juga keberatan dengan sanksi berupa denda yang hakim berikan terhadap para pelanggar. Padahal, pasal yang disangkakan semuanya sama. (Sandi/R3/HR-Online)

Editor : Eva

Kisah Burung Bughats, Hikmah tentang Rezeki yang Tak Terduga

Kisah Burung Bughats, Hikmah tentang Rezeki yang Tak Terduga

Kisah burung Bughats menyimpan sebuah pelajaran mendalam tentang bagaimana rezeki datang dari arah yang tak pernah kita sangka. Pernahkah Anda mendengar doa, "Ya Allah,...
Sejarah Nyi Gadung Melati, Ratu Penjaga Alam Merapi

Sejarah Nyi Gadung Melati, Ratu Penjaga Alam Merapi

Berbicara mengenai Gunung Merapi, tentu ada banyak sekali cerita-cerita menarik yang berkembang secara turun-temurun. Mulai dari kisah tentang aktivitas gunung yang penuh misteri, mitos...
Apa Saja Alasan Panda Makan Bambu, Simak Penjelasannya

Apa Saja Alasan Panda Makan Bambu? Simak Penjelasannya

Para ilmuwan menemukan alasan panda makan bambu padahal neneknya moyangnya merupakan pemakan daging (karnivora). Alhasil mereka pun heran karena sebenarnya hewan ini cenderung memiliki...
iPhone SIM Sticker, Cara Kerja, Kekurangan dan Penggunaannya

iPhone SIM Sticker, Cara Kerja, Kekurangan dan Penggunaannya

Bagi siapa saja yang sering jual beli gadget secara online, tentu pernah menemukan istilah iPhone SIM sticker. Pada dasarnya, istilah ini tidak hanya sekedar...
Selamat! Usai Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Akan Menikah Hari Ini dengan Maxime Bouttier

Selamat! Usai Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Akan Menikah Hari Ini dengan Maxime Bouttier

Setelah penantian panjang, akhirnya Luna Maya akan segera melepas masa lajangnya dengan Maxime Bouttier. Kabarnya, kedua sejoli ini akan melakukan prosesi pernikahan di resort...
Sayembara perpisahan sekolah ala Dedi Mulyadi

Sayembara Perpisahan Sekolah Termegah dan Termurah ala Dedi Mulyadi, Total Hadiah Rp165 Juta

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan sayembara perpisahan sekolah termegah dan termurah. Tak tanggung-tanggung total hadiah sayembara mencapai Rp165 juta. Dedi Mulyadi mengumumkan...