Kepala Desa Ciganjeung, Rosid bersama Kapolsek Padaherang, AKP Jumeli, saat meninjau lokasi proyek galian tambang gamping, di Dusun Babakansari, Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Sekitar dua puluh orang warga Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran mendatangi Polsek Padaherang. Mereka meminta kepolisian untuk menghentikan kegiatan eksploitasi penggalian batu gamping, di Dusun Babakansari, Minggu (9/3/2014).
Ketua Karang Taruna Mekar Bayu, Tahmo Cahyono, mensinyalir, pihak pengusaha dari CV Siliwangi Utama tidak menjalankan kesepakatan yang dibuat bersama sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa, salah satunya menghentikan aktifitas eksploitasi.
“Kegiatan penambangan ini membuat resah desa kami. Sekarang sesama warga saling curiga. Padahal kegiatan ini belum berijin, kenapa Kepolisian tidak bertindak tegas,” tutur Tahmo.
Menurut Tahmo, pihak kepolisian merespon apa yang diaspirasikan warga. Kegiatan penambangan sementara waktu dihentikan. Tapi, setelah pihak kepolisian meninggalkan lokasi, aktifitas penambangan kembali berjalan.
“Ini sangat mengecewakan kami. Pengusaha menganggap sepele gerakan penolakan warga,” tandasnya.
Kepala Dusun Cihideung, Tantori, menuding pihak kepolisian tidak tegas dalam bertindak. Dia menduga, pihak kepolisian menerima sesuatu dari pengusaha, sehingga mereka tidak berani tegas menghentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut.
“Saya kecewa kepada Polsek Padaherang, sebab tidak mampu menghentikan aktifitas penambangan. Ini seolah-olah justru mengadu dombakan warga dengan pengusaha,” kata Tantori.
Kapolsek Padaherang, AKP Jumaeli, membantah tudingan itu. Pihaknya mengaku mengintruksikan, agar pengusaha menghentikan aktifitas penambangan batu gamping. Terkait masih dilaksanakannya kegiatan itu, sebetulnya bukan kewenangan kepolisian.
“Kami memang menerima laporan dari warga untuk menghentikan kegiatan itu. Kami juga sudah menghubungi pengusaha agar berhenti beraktifitas sampai surat ijin dari Dinas terkait keluar,” kata Jumaeli.
Jumaeli berkilah, secara prosedural kalau warga yang mengajukan laporan untuk menghentikan kegiatan, itu masuk di ranah perdata. Seharusnya, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang melaporkan, baru itu ditindaklanjuti, karena masuk pada ranah pidana. (Mad/Koran-HR)