Karang Taruna Mekar Bayu difasilitasi Polsek Padaherang, saat mengadu ke Kantor Kecamatan. Photo : Madlani/ HR
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Menanggapi tudingan Karang Taruna Mekar Bayu, Direktur CV. Siliwangi Utama, Dudung Heryadi, SH, menyatakan, pihaknya sudah menempuh perijinan sesuai prosedur yang berlaku. Hanya saja, dia mengaku, yang belum diakomodir pihaknya adalah Karang Taruna setempat.
Dudung menjelaskan, ketika kegiatan penambangan batu gamping akan mulai berjalan atau beroperasi, ternyata ada opini lain yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga timbullah polemik seperti sekarang ini.
Menurut Dudung, pihaknya optimis mendapat dukungan dari masyarakat terkait penambangan batu gamping di Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
“Intinya, ada pihak yang tidak senang kepada kita, sehingga menggelindingkan isu yang tidak nyaman,” ungkapnya, ketika ditemui HR, Senin (10/3/2014).
Lebih lanjut, Dudung menandaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan negoisasi kepada masyarakat, dengan tujuan agar tidak ada aksi anarkis dalam menindaklanjuti kegiatan penambangan batu gamping tersebut.
Kapolsek Padaherang, AKP Jumaeli, mengungkapkan, kegiatan penambangan batu gamping yang belum mengantongi ijin harus segera dihentikan. Pihaknya sudah memerintahkan penghentian itu kepada pihak CV. Siliwangi Utama.
Diakui Jumaeli, setelah ada masalah di masyarakat, Polsek baru dilibatkan. Padahal sejak awal, Polsek tidak pernah dilibatkan. “Awalnya saya tidak tahu lokasi penambangan itu di lahan PJKA. Kalau masalah ini harus diselesaikan dengan pihak PJKA,” jelasnya.
Jumaeli menyayangkan, pengusaha CV. Siliwangi Utama tidak hadir dalam audiensi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Padaherang. Alhasil, kesimpulan dari pertemuan tersebut tidak bisa diputuskan.
Rencananya, hari Kamis (13/3/204), pertemuan akan kembali digelar, dengan menghadirkan pihak Pengusaha CV. Siliwangi Utama dan Karang Taruna Mekar Bayu.
Tokoh pemuda setempat, Dian, meminta Muspika Kecamatan Padaherang melakukan pembiaran terhadap pembohongan publik, terkait adanya IUP OP batu gamping CV Siliwangi Utama, dengan cakupan WIUP seluas 4,7 hektar.
“Ternyata, itu masuk WIUP PT. Purimas Sarana Sejahtera, yang sekarang melakukan proses pengajuan keberata IUP dan turunannya,” kata Dian. (Mad/Koran-HR)