Photo Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar sosialisasi tentang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menggunakan sistem online perbankan, kepada pemerintah desa se-Kabupaten Pangandaran, di aula desa Pananjung, beberapa waktu lalu.
Kabid Penerimaan dan Penagihan, Untung Saeful Rohman, S.Sos, M.S.I, kepada HR, mengatakan, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pangandaran siap mengelola PBB dengan sistem online.
“Kami sudah siap mengelola PAD PBB tahun ini. Kerjasama dengan aplikasi perbankan dan tenaga profesional. Pembayaran perdesa bisa dibayar secara online. Dengan ini, kami optimis PAD dari PBB bisa mencapai target ,” jelas Untung.
Kepala DPPKAD Pangandaran, Drs. Tantan Roesnandar, mengatakan, pihaknya sudah menerima database PBB dari Kabupaten Ciamis. Dan baru hari Jum’at, bisa disosialisasikan ke 93 Desa se-Kabupaten Pangandaran.
“Diharapkan, minggu ini blanko SPPT bisa didistribusikan ke tiap Desa. Setelah diterima desa, baru dicocokkan kembali dengan buku yang ada di Desa oleh kolektor,” jelas Tantan.
Menurut Tantan, PBB biasanya dikelola langsung oleh negara. Tapi, sekarang ini bisa dikelola oleh pemerintah daerah (pemda). Dan muai tahun 2014 ini, PBB menjadi PAD Pemda Pangandaran.
Lebih lanjut, Tantan menyebutkan, sistem aplikasi pengelolaan ada di Bank BJB, yang ditunjuk oleh pemerintah. Tenaga ahli di tingkat kabupaten akan dilatih secara profesional oleh KPP (kantor pelayanan pajak). Sedangkan proses, kalau ada kesalahan-kesalahan, bisa diperbaiki di Pemda Pangandaran.
Tantan menjelaskan, target waktu pelunasan PBB sampai tanggal 5 Juli. Target pencapaiannya sampai 80 persen. Masing-masing desa yang berhasil mencapai angka terbaik, akan mendapat reward dan akan diumumkan pada saat upacara 17 Agustus.
SPPT baru akan didistribusikan minggu depan ke Desa-desa dan akan dibagikan ke OWP (Objek Wajib Pajak) setelah ada pencocokkan dari desa terlebih dulu oleh petugas kolektor Desa. Tenaga ahli sebanyak 2 orang untuk di tingkat kabupaten, akan mengikuti pelatihan terlebih dahulu di KPP. (Mad/Koran-HR)