Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebuah mobil jenis Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi Z 8795 LF milik Olih Solihat (47), warga Dusun Cipariuk, RT 05/03, Desa Neglasari, Kota Banjar, Jawa Barat, raib digondol maling.
Peristiwa pencurian kendaraan roda 4 tersebut pada Jumat tanggal 13 Agustus 2021. Sementara tempat kejadian di Lingkungan Bojong, RW 03/01, Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar.
Kronologis Mobil Gran Max Milik Warga Kota Banjar yang Dibawa Kabur Maling
Menurut keterangan Kapolsek Banjar, AKP. Sudi Hartono, berdasarkan laporan yang pihaknya terima, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 02.15 WIB.
Waktu itu, korban mendengar suara knalpot mobil sejenis Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia berhenti di samping rumahnya.
Kemudian, langsung korban melihat kondisi mobil miliknya, yaitu Daihatsu Gran Max warna putih tahun 2012, yang sebelumnya parkir di depan rumahnya.
“Korban saat itu melihat dari kaca jendela. Akan tetapi, saat itu mobil masih ada, dan korban tidak menyimpan kecurigaan,” ujar Kapolsek Banjar AKP. Sudi Hartono kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Waktu Kejadian
Lebih lanjut AKP Sudi menambahkan, setelah melihat kendaraannya tersebut masih ada, lalu korban kembali tidur.
“Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, saksi I selaku istri korban terbangun dengan maksud akan menyusui anaknya,” katanya.
Akan tetapi, ketika melihat ke arah depan rumah, istri korban melihat bahwa mobil Daihatsu Gran Max milik korban sudah tidak ada di tempat parkir.
“Lalu saksi I membangunkan dan memberitahu korban, bahwa mobil miliknya tidak ada,” tuturnya.
Setelah mengetahui hal itu, sambung AKP Sudi Hartono, korban terbangun dan langsung menuju ke depan rumah. Namun pada saat akan akan keluar, korban tidak bisa membuka pintu rumahnya. Hal itu karena ada tali sepatu warna merah yang terikat pada gagang pintu.
“Karena merasa panik, korban pun akhirnya berteriak-teriak minta tolong kepada warga,” jelasnya.
Setelah mendengar teriakan korban tersebut, kemudian saksi 2 bernama Nadzia Nur Fazeiani, langsung menghampiri korban.
Saksi 2 ini mengatakan bahwa ia sekitar pukul 03.45 WIB, baru saja mendengar suara mobil milik korban melaju. Namun saksi tidak mengetahui dengan jelas ke arah mana melajunya.
Kemudian, korban berusaha mencari mobil Gran Max miliknya ke arah Pamarican, Kabupaten Ciamis. Akan tetapi, upaya korban tidak membuahkan hasil, dan tidak ada orang yang mengetahui kejadian pencurian tersebut.
“Dari hasil olah TKP, kami temukan tali sepatu berwarna merah yang terikat pada handle pintu bagian luar. Saat ini juga kami masih melakukan proses penyelidikan,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto