Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita NasionalPengamat Sebut Pemberian Remisi Napi Koruptor Sah-sah Saja

Pengamat Sebut Pemberian Remisi Napi Koruptor Sah-sah Saja

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pemberian remisi terhadap napi (narapidana) koruptor, menurut beberapa pengamat sah-sah saja.

Seperti halnya yang diungkapkan pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing Sabtu (21/8/2021).

Ia menyebut, pemberian remisi terhadap narapidana pasti sudah dikaji terlebih dahulu serta berdasarkan berbagai regulasi yang ada.

“Jadi sah-sah saja apabila Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan remisi untuk para koruptor itu,” ujar Emrus.

Emrus menjelaskan, remisi yang Kementerian Hukum dan HAM keluarkan itu berbasis Undang-undang.

“Itu kan sudah ada dalam peraturan, jadi sah-sah saja,” katanya.

Namun, Dosen Universitas Pelita Harapan ini menilai, apabila remisi untuk napi tipikor ini dikaji dari sudut perspektif kritis, maka para napi koruptor tidak layak mendapatkan remisi.

Menurutnya, perilaku korupsi sudah menjadi penyakit sosial atau patologi sosial.

“Agar memberikan efek jera, maka harus diberikan sanksi keras, sehingga para napi dan masyarakat lain tidak berpikir untuk melakukan korupsi lagi,” jelas Emrus.

Emrus melihat, dalam memberikan remisi napi koruptor, Kementerian Hukum dan HAM hanya melakukan pendekatan secara obyektif atau normatif berdasarkan UU.

Sementara itu, jika pemberian remisi berdasarkan dua pendekatan yakni normatif dan pendekatan kritis itu akan saling berseberangan.

“Pendekatan kritis juga harus merujuk landasan hukum yang ada, jika tidak Kemenhumkam bisa memberikan remisi bagi napi koruptor dan lainnya,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Dewan Pers: Perang Lawan Covid-19, Jangan Disersi Sosial dan Spiritual!

Remisi Napi Koruptor Mempertimbangkan Rasa Keadilan di Mata Hukum

Pengamat Hukum Masthuro juga mengatakan hal yang sama.

Ia menyebut, remisi bagi napi koruptor dan teroris diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum.

Menurutnya, dalam UUD 1945 disebutkan, semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum.

“Pemerintah tentunya punya pertimbangan lain (tidak membedakan hak warga negara), seperti asas keadilan di mata hukum untuk mengeluarkan remisi bagi napi koruptor dan terorisme,” ungkapnya.

Remisi lanjut Masthuro diberikan bagi napi dengan pertimbangan yang matang.

“Tentunya sesuai dengan ketentuan Undang-undang, seperti punya perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Remisi, yang biasa pemerintah berikan pada saat momentum HUT RI, Hari Raya keagamaan dan lainnya.

Dalam penerapan kebijakan termasuk remisi bagi koruptor dan terorisme akan menuai pro-kontra itu wajar.

“Ya pasti ada yang like dan dislike,” ucapnya.

Sementara itu, Rika Aprianti  Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham menuturkan, hak remisi dari warga binaan itu sama.

 ”Semua berhak dapat remisi jika telah memenuhi persyaratan, bagi yang tidak memenuhi tentu tidak kita berikan remisi,“ kata Rika.

Rika menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3), narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan HAM berat, mengancam keamanan negara, dan juga kejahatan transnasional akan mendapatkan remisi jika sudah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik dan menjalani 1/3 masa tahanan (pidana). 

“Dalam Undang-Undang no 12 tahun 1995 pasal 14 ayat 1 huruf (i) tentang Pemasyarakatan disebutkan jika narapidana berhak mendapatkan remisi,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)

Editor: Jujang

Huawei Matebook Fold, Laptop Laptop Layar Lipat Paling Modern

Huawei Matebook Fold, Laptop Laptop Layar Lipat Paling Modern

Huawei MateBook Fold Ultimate Design resmi meluncur di pasar Tiongkok pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Ini bukan hanya laptop lipat pertama dalam lini...
Sejarah Taman Topi Bogor, Ikon Rekreasi Legendaris Kota Hujan

Sejarah Taman Topi Bogor, Ikon Rekreasi Legendaris Kota Hujan

Sejarah Taman Kopi Bogor memang menyimpan kisah menarik di baliknya. Kota Bogor, dengan julukan “Kota Hujan,” bukan hanya populer karena keindahan alam dan udara...
Tuding Proyek BBWS Citanduy di Pangandaran Kurang Kajian hingga Sebabkan Banjir Ratusan Hektar Sawah, Petani Mengamuk Bakal Jebol Tanggul

Tuding Proyek BBWS Citanduy di Pangandaran Kurang Kajian hingga Sebabkan Banjir Ratusan Hektar Sawah, Petani Mengamuk Bakal Jebol Tanggul

harapanrakyat.com,- Akibat ratusan hektar sawah sering kebanjiran, ratusan petani Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran mengamuk. Mereka berencana menjebol tanggul yang sudah dibangun BBWS...
Enhanced Full Rate iPhone, Bantu Tingkatkan Kualitas Suara

Enhanced Full Rate iPhone, Bantu Tingkatkan Kualitas Suara

Enhanced Full Rate iPhone sudah cukup familiar di telinga pengguna gadget. Namun sebenarnya masih ada sebagian pengguna iPhone yang belum memahaminya dengan baik. Maka...
Pergerakan Tanah di Ciakar Ciamis, 150 Rumah Warga dan Madrasah hingga Infrastruktur Jalan Terancam

Pergerakan Tanah di Ciakar Ciamis, 150 Rumah Warga dan Madrasah hingga Infrastruktur Jalan Terancam

harapanrakyat.com,- Sejumlah rumah di Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis terancam akibat pergerakan tanah. Hal itu terjadi lantaran intensitas hujan yang tinggi...
Posan Tobing Gugat Cella Kotak Soal HAKI, Kasasi Jadi Upaya Terakhir

Posan Tobing Gugat Cella Kotak Soal HAKI, Kasasi Jadi Upaya Terakhir

Kisruh antara Posan Tobing dan Cella Kotak akhirnya memasuki era baru. Perebutan hak milik nama band menjadi alasan utama Posan Tobing menggugat Cella Kotak....