Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Diduga terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, nekat mencuri getah karet mentah.
Kronologi kejadian, bermula pada saat salah seorang penyadap getah akan panen di perkebunan karet, Dusun Cibuntu, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman.
Namun, penyadap mendapati getah karet itu sudah ada yang mengambil. Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Pataruman, Iptu. Achmad Daryanto, melalui Kanit Reskrim, Aipda Asep Surya membenarkan adanya aksi pencurian getah karet mentah.
Ia mengatakan, setelah mengetahui kejadian itu penyadap karet melaporkan kepada mandor.
“Saat akan panen getah karet atau leum, penyadap kebingungan karena sudah tidak ada, selanjutnya ia laporan ke mandor karena karet yang mau dipanen sudah hilang,” kata Asep Surya, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Warga Muktisari Kota Banjar Tuntut Perbaikan Bekas Galian Proyek
Asep menjelaskan, salah seorang penyadap itu pertamanya menduga bahwa pelaku yang mencuri getah karet adalah seorang pria berinisial AM, warga Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
“Pelaku langsung dibawa oleh petugas keamanan perkebunan setempat pada hari Jumat (27/8/2021) pagi. Kemudian, AM diinterogasi dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pataruman,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepada polisi pria berinisial AM itu mengaku telah mengambil getah karet mentah pada hari Senin (23/8/2021), sebanyak kurang lebih 15 kilogram.
Pencuri Getah Karet di Kota Banjar Beraksi Malam Hari
Asep Surya mengungkapkan, modus pelaku mencuri getah karet itu dengan memanfaatkan situasi sepi saat malam hari.
“Menurut pengakuan dari pria tersebut, ia mengambil getah karet pada hari Senin (23/8/2021). Modusnya, ia memanfaatkan situasi sepi karena mengambilnya saat malam hari sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Asep.
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan korban, ia mengalami kerugian sebanyak 380 kilogram.
“AM mengaku beraksi sendirian, dan baru satu kali. Tapi H. Tutur selaku korban mengalami kerugian sebanyak 380 kilogram. Jika dirupiahkan sekitar 3,8 juta karena perkilonya 10 ribu rupiah,” tandasnya.
Pelaku menjual getah karet mentah tersebut, dengan menyuruh seorang pria berinisial DS untuk menjualnya kepada salah seorang pengepul inisial GN.
“Lokasi kejadian dengan rumahnya tidak begitu jauh. Pria inisial AM tersebut melanggar pasal 362 tentang pencurian, dan sekarang dititipkan di ruang tahanan Polres Banjar,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan juga, pria berinisial AM itu merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda bermotor pada tahun 2017.
“Untuk kasusnya sekarang kita masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya (Sandi/R8/HR Online)
Editor: Jujang