Senin, Juni 2, 2025
BerandaBerita PangandaranJual Benih Lobster Illegal, Warga Pangandaran Terancam Denda 1,5 M

Jual Benih Lobster Illegal, Warga Pangandaran Terancam Denda 1,5 M

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com), – Polres Ciamis berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana illegal fishing di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang telah menjual benih lobster kepada pengepul di Tasikmalaya untuk kemudian diekspor ke Vietnam. Sedangkan pengepul tersebut saat ini statusnya masih DPO.

Kedua pelaku menjual benih lobster tidak dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (Ilegal), sehingga mereka melakukan perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah.

Kedua orang pelaku adalah H (53) warga Dusun Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dan ES (47) warga kampung Sukamenak, Desa Cimanuk, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Ciamis, AKBP. Wahyu Broto NA menjelaskan, untuk pelaku H (53) menjadi pengepul dalam kasus ini, yaitu menerima benih lobster hasil tangkapan para nelayan.

Kemudian, benih bening lobster itu dijual oleh pelaku H kepada SS warga Pamayang, Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini masih DPO. Penjualan tersebut melalui pelaku ES (47) untuk diekspor ke negara Vietnam.

“Jadi, pelaku ES ini membantu mengantarkan benih bening lobster dari pelaku H untuk dijual, pelaku ES sendiri menerima upah sebesar Rp 100 ribu dalam pengantaran barang tersebut ke pengepul,” jelasnya, Jumat (10/9/2021) saat Konferensi Pers, di Mapolres Ciamis.

Menurutnya, dalam penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 631 ekor benih bening lobster jenis pasir. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 ekor jenis mutiara yang telah siap dijual kepada pengepul SS.

“Benih bening lobster tersebut dijual dengan harga Rp 5.500 per ekor untuk jenis pasir. Sedangkan untuk jenis lobster mutiara dijual dengan harga Rp 13.000. Jadi pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 setiap ekornya,” tuturnya.

Tanpa Surat Izin Usaha Perikanan, Pelaku Jual Benih Lobster Illegal

Wahyu menambahkan, pelaku telah melakukan transaksi jual beli benih bening lobster sebanyak 7 kali. Kemudian, kegiatan pelaku mulai dari pengumpulan, pengedaran dan penjualan benih bening lobster tidak dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan.

Kedua pelaku melanggar pasal 26 ayat (1) pasal 92 jo pasal 26 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Undang-undang itu diubah lagi dengan Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 2004. Kemudian diubah lagi dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja BAB III.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

El Rumi Dapat Surprise dari Syifa Hadju, Momen Ulang Tahun Penuh Cinta

El Rumi Dapat Surprise dari Syifa Hadju, Momen Ulang Tahun Penuh Cinta

El Rumi dapat surprise dari Syifa Hadju di hari ulang tahunnya. Momen ulang tahun El Rumi ke-26 pada Jumat (30/5/2025) kemarin tampaknya menjadi salah...
Mahasiswa Demo Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin dan Transportasi DPRD Kota Banjar, Begini Jawaban Kejari

Mahasiswa Demo Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin dan Transportasi DPRD Kota Banjar, Begini Jawaban Kejari

harapanrakyat.com,- Gabungan Aktivis yang terdiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Banjar, melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banjar....
Tangis Haru Warnai Penutupan Pengembangan Karakter Wawasan Kebangsaan di Sumedang

Tangis Haru Warnai Penutupan Pengembangan Karakter Wawasan Kebangsaan di Sumedang

harapanrakyat.com,- Suasana haru warnai penutupan program pengembangan karakter dan wawasan kebangsaan anak dan remaja tingkat SMP di barak TNI Kodim 0610 Sumedang, Jawa Barat, Senin...
Demo Tagih Janji 100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Massa Aksi Tuntut Pemkot Serius Urus Pendidikan dan Infrastruktur Jalan

Demo Tagih Janji 100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Massa Aksi Tuntut Pemkot Serius Urus Pendidikan dan Infrastruktur Jalan

harapanrakyat.com,- Puluhan mahasiswa, pemuda dan Karang Taruna Gita Muda melakukan unjuk rasa untuk menagih janji 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota...
Kandang di Sukamantri Ciamis Terbakar, Dua Ribu Ayam Mati Terpanggang

Kandang di Sukamantri Ciamis Terbakar, Dua Ribu Ayam Mati Terpanggang

harapanrakyat.com,- Kandang ayam di Dusun Sindangsari, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ludes terbakar. Perisitwa itu terjadi Senin (2/6/2025). Akibat kebakaran ini,...
Disnakkan Ciamis Periksa Hewan Kurban, Pastikan Layak dan Aman Jelang Idul Adha

Disnakkan Ciamis Periksa Hewan Kurban, Pastikan Layak dan Aman Jelang Idul Adha

harapanrakyat.com,- Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H tahun 2025, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem...